Ilustrasi isometrik pesantren di sisi kiri dan gedung pemerintahan di sisi kanan, dihubungkan tumpukan buku dan dokumen hukum berundak dengan palu hakim, timbangan keadilan, dan stempel

Abstrak

Makalah ini adalah lanjutan dari Denyut Pesantren Jawa Barat. Jika makalah pertama bercerita tentang sejarah, tokoh, dan budaya pesantren, makalah ini bertanya: apa yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pesantren, bagaimana aturan itu bekerja, dan di mana celahnya?

Bahan utamanya adalah tiga dokumen resmi: Naskah Akademik Rancangan Perda Penyelenggaraan Pesantren (Februari 2020), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya. Ketiganya dibaca bersama data Kanwil Kemenag Jawa Barat 2026 dan pemberitaan tentang kebijakan hibah 2025.

Temuan pokoknya ada empat. Pertama, Perda memilih jalan fasilitasi: provinsi “membantu”, bukan mengelola, karena urusan agama adalah kewenangan pemerintah pusat. Kedua, lima instrumen (pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi) dijalankan oleh puluhan perangkat daerah di bawah koordinasi satu biro. Ketiga, pendanaan APBD berkarakter hibah dan sangat bergantung pada kebijakan gubernur setiap periode. Keempat, jumlah pesantren yang kini mencapai 13.184 menuntut data yang rapi sebelum bantuan dapat adil.

Kata kunci: pesantren, Perda 1/2021, Pergub 183/2021, fasilitasi, hibah, Jawa Barat.

1. Pendahuluan

Mengapa provinsi perlu mengatur pesantren?

Pesantren di Jawa Barat tumbuh dari swadaya masyarakat, jauh sebelum ada kantor pemerintah yang mengurusnya. Penjelasan Perda 1/2021 menyebut Jawa Barat sebagai “gudangnya pesantren”: data Kemenag 2016 mencatat 8.428 pondok pesantren dari 28.984 di seluruh Indonesia, atau hampir 28%. Penjelasan yang sama mengakui ada data lain yang menyebut paling kurang 12.000 pesantren, dan menduga banyak yang belum berizin sehingga belum terdata.

Setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara mengakui tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Naskah Akademik Jawa Barat menilai undang-undang itu memberi “ruang yang sangat leluasa” bagi pemerintah daerah untuk ikut mengembangkan pesantren, dan bahwa kekhasan lokal tidak bisa diseragamkan secara nasional. Dari situ lahir pertanyaan praktis: apa yang boleh dan perlu dilakukan sebuah provinsi?

Masalah yang hendak dijawab

Naskah Akademik mencatat dua masalah dasar. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendidikan tidak membahas pesantren secara mendalam. Pesantren umumnya didirikan tokoh masyarakat, sedangkan sekolah umum dibangun pemerintah, sehingga terjadi kesenjangan sarana, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Naskah itu juga menyebut empat persoalan lapangan: dana terbatas, pendidik belum memenuhi standar kompetensi, sarana yang sebagian besar swadaya, dan kurikulum yang belum optimal.

Pertanyaan dan batas makalah

Makalah ini menjawab lima pertanyaan: (1) di mana Perda Jabar berdiri dalam susunan hukum nasional, (2) apa isi Perda 1/2021, (3) apa yang ditambahkan Pergub 183/2021, (4) bagaimana uangnya mengalir, dan (5) apa yang perlu dibenahi.

Batasnya perlu dinyatakan terang. Isi regulasi dikutip dari tiga salinan resmi yang diberikan. Statistik 2026 berasal dari rekap Kanwil Kemenag Jawa Barat. Keadaan pelaksanaan terkini (apakah semua amanat Perda sudah terbentuk) tidak bisa dipastikan dari dokumen ini dan ditandai sebagai bahan verifikasi.

2. Peta Regulasi Berlapis

Pesantren di Jawa Barat tidak diatur oleh satu aturan, melainkan oleh susunan aturan yang saling bersandar. Gambar berikut menunjukkan letak Perda dan Pergub di antara aturan pusat dan pelaksanaan teknis.

Hierarki regulasi: dari UU pusat sampai pelaksanaan di Jawa Barat

UU 18/2019 tentang Pesantren
mengakui 3 fungsi: pendidikan, dakwah, pemberdayaan
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
urusan agama dipegang pusat; daerah membantu
▼
Peraturan pelaksana nasional
PP 55/2007 pendidikan keagamaan · PP 12/2019 keuangan daerah · Perpres 82/2021 pendanaan pesantren
▼
Perda Jabar 1/2021
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren · 35 pasal, 10 Feb 2021
Kabupaten/kota
dapat merujuk (Pasal 13)
▼
Pergub 183/2021: peraturan pelaksana Perda
rekognisi, afirmasi, fasilitasi, TPPP · Biro Setda sebagai koordinator · 29 Des 2021
▼
Keputusan Gubernur
membentuk TPPP (Pasal 20)
Renstra dan Renja
tiap perangkat daerah (Pasal 3)
APBD Provinsi
membantu, bukan sumber utama

Dari atas ke bawah: undang-undang pusat memberi dasar dan batas, peraturan pelaksana nasional mengisi teknisnya, lalu Perda dan Pergub menerjemahkannya ke dalam tugas perangkat daerah. Pergub 183/2021 sendiri mencantumkan UU 18/2019, UU 23/2014, PP 55/2007, PP 28/2018 (Kerja Sama Daerah), PP 12/2019, dan Perpres 82/2021 dalam bagian “Mengingat”.

Tiga hal yang perlu dipahami awam

  • Urusan agama adalah urusan pusat. Naskah Akademik mengutip Pasal 10 ayat (1) huruf f UU 23/2014 yang menempatkan agama di antara urusan yang tidak diotonomikan. Akibatnya, menurut naskah itu, di lapangan sering terjadi “lempar tanggung jawab”: daerah berdalih pesantren bukan urusannya, pusat mengira daerah sudah mencukupinya. Perda Jabar dirancang untuk menutup celah ini dengan bahasa fasilitasi, yaitu bantuan untuk sarana, kualitas, dan penguatan, bukan penguasaan.
  • Perda lebih tinggi dari Pergub. Pasal 34 Perda memerintahkan Pergub terbit paling lama setahun setelah Perda berlaku. Perda ditetapkan 10 Februari 2021 dan Pergub 29 Desember 2021, sehingga tenggat itu terpenuhi, kira-kira enam minggu sebelum batas akhir 10 Februari 2022.
  • Kabupaten/kota ikut bersandar. Pasal 13 Perda membolehkan pemerintah kabupaten/kota merujuk perencanaan provinsi; penjelasannya menyebut agar mereka “menundukkan diri secara mutatis mutandis” pada Perda ini.

3. Membaca Perda Jabar 1/2021

Perda ditetapkan Gubernur Mochamad Ridwan Kamil pada 10 Februari 2021 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Barat 2021 Nomor 1. Isinya 35 pasal dalam 12 bab. Naskah Akademiknya dirancang dengan judul “Penyelenggaraan Pesantren”, tetapi Perda yang terbit berjudul “Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren”. Perubahan judul itu sejalan dengan logika isinya: provinsi memfasilitasi, bukan menyelenggarakan.

Definisi dan unsur

Pasal 1 menyebut pesantren dengan banyak nama (Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah) dan mendefinisikannya sebagai lembaga berbasis masyarakat dengan fungsi pendidikan, dakwah, keteladanan, dan pemberdayaan. Pasal 5 menetapkan lima unsur: Kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala atau langgar, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah pola mu’allimin. Ada tiga tipe: pengkajian kitab kuning (penjelasan menyebutnya pesantren salafiah), dirasah Islamiah pola mu’allimin (pesantren modern), dan pendidikan lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Penjelasan Pasal 8 dan 9 menegaskan bahwa asrama dan masjid “tidak selalu berupa gedung atau bangunan khusus”, sebuah kelonggaran bagi pesantren kecil di desa.

Pasal 3 memberi pagar penting: penyelenggaraan pesantren dilakukan mandiri dan independen untuk menjaga kekhasannya. Pemerintah membantu, tetapi tidak mengambil alih.

Lima instrumen

Pasal 14 menugaskan Gubernur menjalankan lima instrumen. Tabel berikut merangkum maksud dan wujudnya menurut Perda.

Instrumen Tujuan (Pasal 14) Wujud menurut Perda Pasal
Pembinaan Meningkatkan wawasan SDM, mutu penyelenggaraan, dan keahlian manajerial Diklat, halaqah, workshop, beasiswa; penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, konseling, istighosah, bina mental; pendampingan dan kemitraan usaha 15–17
Pemberdayaan Kemandirian ekonomi pesantren dan masyarakat sekitar; peran dalam pembangunan Kewirausahaan, akses permodalan dan pemasaran; pelibatan dalam program daerah; mitigasi bencana 18–19
Rekognisi Pengakuan atas eksistensi dan peran pesantren Akses ke sumber daya daerah, penghargaan, apresiasi atas visi kebangsaan dan etos jiwa santri 20
Afirmasi Penguatan pesantren sebagai subjek dan objek pembangunan Bantuan operasional, sarana dan prasarana, program, dan bantuan lain (penjelasan: termasuk insentif bagi Kiai) 21
Fasilitasi Pemenuhan dan peningkatan sarana dan prasarana Sarana pendidikan, penunjang, SDM pesantren, dan peribadatan 22

Penjelasan Pasal 22 memberi contoh konkret: kelas, ruang guru, laboratorium, perpustakaan; asrama atau kobong, aula, ruang makan, MCK, ruang kesehatan; kamar penginapan dan transportasi; masjid, peralatan salat, mimbar, karpet, dan bedug.

Perangkat tata kelola

  • Perencanaan (Pasal 11–13). Gubernur menetapkan rencana pengembangan pesantren lima tahunan dan tahunan, berpedoman pada RPJMD dan RPJPD, serta terintegrasi dengan Renstra dan Renja daerah.
  • Koordinasi dan komunikasi (Pasal 23). Gubernur berkoordinasi dengan pusat dan kabupaten/kota, serta berkomunikasi dengan kalangan pesantren.
  • Partisipasi, kerja sama, kemitraan (Pasal 24–27). Masyarakat dapat mendirikan pesantren, memberi masukan, dan mendukung pendanaan; kerja sama mencakup BUMN/BUMD, koperasi, lembaga pendidikan dan kesehatan, bahkan sister province. Penjelasan Pasal 27 menegaskan kemitraan itu “tidak bersifat komersial”.
  • Sistem informasi (Pasal 28–29). Gubernur wajib membangun sistem informasi yang memuat data pesantren, manuskrip dan karya ulama, SDM, serta kondisi dan profil pesantren, dan harus terintegrasi dengan sistem Kementerian Agama.
  • Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren, TPPP (Pasal 30). Beranggotakan unsur pemerintah daerah, Kemenag, kalangan pesantren, asosiasi, dan profesional. Fungsinya antara lain memberi masukan, menyusun klasifikasi pesantren, memberi konsultasi, rekomendasi, supervisi, mediasi, dan advokasi.
  • Monitoring dan pengawasan (Pasal 31). Dilakukan unit kerja dan perangkat daerah; pengawasan umum oleh Inspektorat Provinsi.

4. Pergub 183/2021: Dari Pasal ke Program

Perda hanya menyebut bentuk bantuan. Wujud rincinya diserahkan kepada Gubernur. Pergub 183/2021 (ditetapkan 29 Desember 2021) lahir “untuk melaksanakan” empat pasal Perda saja: Pasal 20 (rekognisi), 21 (afirmasi), 22 (fasilitasi), dan 30 (TPPP). Karena itu ruang lingkupnya hanya perencanaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan TPPP. Pembinaan dan pemberdayaan tidak dirinci lagi dalam Pergub ini.

Siapa yang memimpin: “Biro”

Pasal 1 angka 5 Pergub mendefinisikan Biro sebagai unit kerja di Sekretariat Daerah yang membidangi kesejahteraan rakyat, “sebagai koordinator penyelenggaraan Pesantren”. Biro mengoordinasikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi, menyusun dokumen perencanaan bersama perangkat daerah bidang perencanaan, dan menjadi tempat sekretariat TPPP (Pasal 20 ayat 5).

Perencanaan (Pasal 3)

Dukungan hanya diberikan “berdasarkan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tiap perangkat daerah wajib mencantumkan kegiatan fasilitasi pesantren sesuai tugas pokoknya ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Artinya pesantren tidak boleh hanya menjadi urusan satu biro.

Rekognisi (Pasal 4–9)

Pergub mengubah “pengakuan” menjadi kegiatan nyata:

  • Akses lulusan (Pasal 5): dukungan agar lulusan pesantren dapat diakui dan melanjutkan ke pendidikan umum.
  • Penghargaan (Pasal 6): kepada pesantren yang lama berjasa; pelibatan dalam penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah provinsi; publikasi dan pelestarian karya serta tradisi pesantren.
  • Anugerah Pesantren Juara (Pasal 7): untuk pesantren pelopor dan inovator dalam pendidikan, dakwah, dan perubahan sosial.
  • Moderasi dan kebangsaan (Pasal 8–9): pelibatan pesantren dalam program moderasi beragama, wawasan kebangsaan, toleransi, dan perdamaian.

Afirmasi (Pasal 10–14)

Tiga bentuk bantuan, dengan penerima yang jelas (Pasal 14): pesantren, Kiai/Nyai dan tenaga pendidik, serta santri.

  • Bantuan operasional (Pasal 11): operasional pendidikan, manajemen pengelolaan, dan operasional sarana dan prasarana.
  • Bantuan sarana dan prasarana (Pasal 12): sarana bagi Kiai/Nyai, santri, dan Dewan Masyayikh; sarana pendidikan; penunjang; peribadatan; pengembangan ekonomi; sanitasi dan kesehatan.
  • Bantuan program (Pasal 13): lima bidang, seperti tabel berikut.
Bidang penguatan Contoh program menurut Pasal 13
Pendidikan Beasiswa untuk Kiai, pendidik, pengelola, dan santri; kursus bahasa; lifeskills; pendidikan kader ulama; penelitian dan penerbitan manuskrip karya ulama Jawa Barat; perpustakaan; pekan olahraga dan seni santri
Dakwah English for ulama, jurnalistik dakwah, dakwah digital, penguatan literasi
Pemberdayaan masyarakat Pesantren lanjut usia, pesantren untuk masyarakat marginal, pesantren peduli lingkungan, pusat pemberdayaan berbasis keunggulan lokal
Nasionalisme dan kebangsaan Kepanduan santri, bela negara, halaqah kebangsaan, festival pada Hari Santri, penelitian peran Kiai dalam perjuangan kemerdekaan, pengusulan Kiai sebagai pahlawan nasional
Etos jiwa pesantren, toleransi, dan perdamaian Pesantren sebagai pusat moderasi beragama, resolusi konflik berbasis nilai pesantren, forum dialog keagamaan

Fasilitasi (Pasal 15–19)

Fasilitasi berfokus pada fisik: ruang belajar, perpustakaan, laboratorium (Pasal 16); ruang kesehatan, ruang isolasi, dapur umum, toilet, ambulans, dan alat komunikasi (Pasal 17); pembangunan atau renovasi masjid, perlengkapan salat, dan sound system (Pasal 18); serta jaminan sosial kesehatan dan asrama atau kobong bagi Kiai, pendidik, santri, dan Dewan Masyayikh (Pasal 19).

TPPP dan pendanaan (Pasal 20–21)

TPPP dibentuk Gubernur sebagai mitra pemerintah. Susunan, tugas, dan masa baktinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pendanaan bersumber dari APBD Provinsi dan sumber sah lainnya (Pasal 21).

Program yang tidak ada di Pergub tetapi berjalan

Program One Pesantren One Product (OPOP) berada pada jalur pemberdayaan ekonomi. Menurut Viva (Desember 2021), OPOP telah diikuti 2.574 pesantren dari target 5.000 dalam RPJMD 2018–2023, dan “Pesantren Juara” diartikan sebagai pesantren yang mandiri secara ekonomi. Naskah Akademik mencatat program Pesantren Juara diluncurkan Gubernur sebagai program unggulan periode 2018–2023 (rujukan beritanya diakses Desember 2018).

5. Uang: Aturan Pembiayaan dan Kenyataan APBD

Apa kata Perda

Bab XI Perda (Pasal 32–33) memuat empat prinsip.

  • Sumber: APBD dan sumber lain yang sah.
  • Sifat “membantu”: penjelasan Pasal 33 menyatakan pendanaan APBD Provinsi “bukan merupakan sumber dana utama” penyelenggaraan pesantren.
  • Pembagian pos: pendanaan fungsi pendidikan merupakan bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari dana perimbangan; pendanaan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan sah lainnya.
  • Anti-ganda dan akuntabel: bantuan fasilitasi tidak dapat diberikan bila pesantren sudah memperoleh dana dari APBD kabupaten/kota (Pasal 32 ayat 2); pengurus pesantren membukukan dana itu dan melaporkannya kepada Gubernur secara berkala (ayat 3).

Perda tidak menyebut angka, persentase, atau batas minimum alokasi. Frasa “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” membuat besarnya bantuan bergantung pada kemampuan keuangan dan prioritas tiap tahun anggaran. Pergub 183/2021 Pasal 21 mengulang sumber yang sama dan menyerahkan penatausahaannya kepada aturan keuangan daerah.

Ujian kenyataan: pemangkasan hibah 2025

Ketiadaan angka pasti itu terlihat pada April 2025. Menurut CNN Indonesia (24 April 2025), Gubernur Dedi Mulyadi memangkas hibah keagamaan di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat sebagai bagian dari efisiensi APBD 2025 senilai Rp5,1 triliun.

Pos Sebelum Sesudah Perubahan
Hibah sub pengelolaan sarana dan prasarana spiritual Rp153,580 miliar Rp9,250 miliar turun sekitar 94%
Total hibah di bawah Biro Kesra Rp345,845 miliar Rp132,510 miliar turun sekitar 62%
Lembaga keagamaan penerima hibah 370 2 (LPTQ Jabar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik)

Alasan gubernur, menurut laporan yang sama: hibah selama ini tidak merata dan menguntungkan yayasan yang dekat dengan kekuasaan, ditemukan yayasan fiktif penerima hibah, dan dana akan diarahkan antara lain untuk madrasah tsanawiyah yang tidak punya akses politik. Judul-judul berita lain pada bulan itu memperlihatkan reaksi publik: DPRD mendesak penghapusan pesantren tak berizin dari penerima hibah dan RMI NU Jabar mendorong tindak lanjut evaluasi hibah.

Dua catatan agar tidak salah baca. Pertama, angka di atas mencakup lembaga keagamaan, bukan hanya pesantren; makalah ini tidak memiliki rincian berapa di antaranya pesantren. Kedua, angka berasal dari satu laporan media dan belum dicocokkan dengan dokumen anggaran.

Apa maknanya bagi Perda

Pemangkasan itu tidak melanggar Perda, karena Perda memang tidak menjamin besaran. Namun kejadian ini memperlihatkan dua hal yang diperingatkan Naskah Akademik sejak awal: dana yang terbatas dan tidak pasti, serta data pesantren yang belum lengkap (penjelasan Perda sendiri menduga banyak pesantren belum terdata). Kriteria yang dijanjikan Pergub (Pasal 3 ayat 2), klasifikasi pesantren oleh TPPP (Pasal 30 ayat 5 huruf b), dan sistem informasi (Pasal 28) adalah perangkat yang seharusnya membuat bantuan adil dan dapat diaudit, apa pun besarannya.

6. Siapa Mengerjakan Apa: Pembagian Peran

Perda dan Pergub menamai pelaksana untuk setiap instrumen. Hasilnya adalah rantai kerja yang panjang: Pasal 19 ayat (2) Perda, misalnya, menyebut hingga lima belas unsur pelaksana pemberdayaan, dari Unit Kerja kesejahteraan rakyat hingga perangkat daerah bidang pertanian, perikanan, kehutanan, kebencanaan, dan teknologi informasi.

Pelaku Peran menurut regulasi Dasar
Gubernur Menetapkan perencanaan 5 tahunan dan tahunan; menyelenggarakan lima instrumen; berkoordinasi dengan pusat dan kabupaten/kota; membangun sistem informasi; memonitor dan mengevaluasi Perda Pasal 11, 14, 23, 28, 31
Biro/Unit Kerja kesejahteraan rakyat (Setda) Koordinator penyelenggaraan pesantren; mengoordinasikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi; menyusun perencanaan bersama perangkat daerah perencanaan; mengelola sistem informasi; sekretariat TPPP Perda Pasal 12, 20–22, 29; Pergub Pasal 1, 3, 20
Perangkat daerah teknis (pendidikan, kesehatan, sosial, koperasi dan usaha kecil, perindustrian dan perdagangan, pertanian dan sektor sejenis, kominfo, kebencanaan, perumahan, perpustakaan, dan lain-lain) Menjalankan bagian instrumen sesuai bidangnya, mis. pemeriksaan kesehatan, pelatihan usaha, mitigasi bencana, sarana pendidikan; mencantumkan kegiatan pesantren dalam Renja Perda Pasal 15–22; Pergub Pasal 3 ayat 4
Perangkat daerah perencanaan Mengoordinasikan dokumen perencanaan fasilitasi bersama Biro Pergub Pasal 3 ayat 5
Inspektorat Provinsi Pengawasan umum atas fasilitasi penyelenggaraan pesantren Perda Pasal 31 ayat 3
TPPP Mitra pemerintah: masukan perencanaan, klasifikasi pesantren, konsultasi, rekomendasi, supervisi, mediasi, advokasi Perda Pasal 30; Pergub Pasal 20
Pemerintah kabupaten/kota Dapat merujuk rencana provinsi; bila sudah mendanai pesantren dari APBD-nya, bantuan provinsi tidak diberikan Perda Pasal 13, 32 ayat 2
Kementerian Agama Anggota TPPP; sistem informasi provinsi harus terintegrasi dengan sistem Kemenag Perda Pasal 28 ayat 4, 30 ayat 2
Pesantren Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan Pancasila; membukukan dan melaporkan dana bantuan Perda Pasal 4, 32 ayat 3
Masyarakat dan ormas Memberi masukan, mendukung kegiatan, ikut mendirikan dan membiayai pesantren Perda Pasal 24

Tiga catatan analitis

  • Satu koordinator, banyak pelaksana. Biro memegang koordinasi, tetapi anggaran dan program tersebar di banyak perangkat daerah. Keberhasilan karenanya bergantung pada disiplin perencanaan (Renja) dan data bersama, bukan pada wewenang satu unit.
  • Pesantren sebagai mitra, bukan hanya penerima. TPPP memberi kursi bagi kalangan pesantren dan asosiasi, dan Pasal 24 membuka partisipasi masyarakat.
  • Peran Kemenag tetap kunci. Karena urusan agama dipegang pusat, perizinan dan pendataan pesantren (termasuk EMIS) berada di Kemenag. Provinsi hanya bisa membantu sebaik data yang diberikan pusat.

7. Aturan Berhadapan dengan Angka: Analisis Kesenjangan

Skala yang harus dilayani

Ukuran Dasar Perda (2016–2017) Rekap Kanwil Kemenag (2026)
Jumlah pesantren 8.428 (data Kemenag 2016); “paling kurang 12.000” menurut data lain 13.184
Jumlah santri 783.284 (mukim dan tidak mukim, Naskah Akademik) 552.075
Ustadz tidak dilaporkan 50.778
Ruang kelas tidak dilaporkan 24.420

Dua peringatan. Pertama, angka dua kolom tidak sebanding secara langsung: sumber, cakupan, dan cara hitungnya berbeda, sehingga penurunan jumlah santri di tabel bukan bukti santri berkurang. Rekap Kanwil 2026 bahkan berbeda tajam dengan data EMIS Oktober 2025 yang mencatat 248.689 santri untuk Jawa Barat, selisih yang dibahas pada makalah pertama dan belum terjelaskan. Kedua, jumlah pesantren 13.184 cocok dengan dugaan penjelasan Perda bahwa jumlah sebenarnya melampaui 12.000.

Dari rekap 2026, rata-rata provinsi adalah 41,9 santri per pesantren, 10,9 santri per ustadz, dan 22,6 santri per ruang kelas. Rata-rata ini menyembunyikan perbedaan antar wilayah, dan jumlah ruang kelas Kabupaten Garut (5.747) perlu dikonfirmasi sebelum dipakai sebagai dasar keputusan.

Sembilan celah yang terlihat

# Amanat regulasi Celah yang terlihat dari dokumen Dampak
1 Sistem informasi pesantren, termasuk manuskrip (Perda Pasal 28) Dokumen yang tersedia tidak memastikan sistem itu sudah beroperasi atau terhubung dengan data Kemenag; angka 2026 dan EMIS masih berselisih Sasaran bantuan sulit dibuktikan
2 Klasifikasi pesantren oleh TPPP (Pasal 30 ayat 5) Belum dapat diverifikasi apakah klasifikasi (besar, menengah, kecil) sudah disusun Bantuan tidak dibedakan menurut kebutuhan
3 Dukungan “berdasarkan kriteria” (Pergub Pasal 3 ayat 2) Pergub hanya merujuk “peraturan perundang-undangan” dan tidak merinci kriteria, tata cara pengajuan, atau seleksi Ruang diskresi besar; rawan tidak merata
4 Pendanaan “membantu” (Pasal 33) Tidak ada angka atau batas minimum; terbukti berfluktuasi pada 2025 Pesantren tidak bisa merencanakan
5 Pembinaan dan pemberdayaan (Pasal 15–19) Pergub tidak merincinya; pelaksanaan tersebar di banyak perangkat daerah Risiko program tumpang tindih atau terputus
6 Perencanaan lima tahunan (Pasal 11) Perda merujuk RPJMD 2018–2023 yang telah berakhir Perlu diselaraskan dengan RPJMD periode berikutnya
7 Monitoring, evaluasi, pengawasan (Pasal 31) Tidak ada keterangan laporan capaian yang terbuka bagi publik Sulit menilai dampak
8 Unsur pesantren (Pasal 5) mensyaratkan santri mukim Banyak lembaga keagamaan lain (diniyah, majelis taklim) berada di luar definisi; rekap Kanwil juga memuat pesantren yang tidak masuk tipologi (lihat makalah pertama) Sebagian lembaga tidak terjangkau
9 Anti-ganda dengan APBD kabupaten/kota (Pasal 32 ayat 2) Butuh data penerima lintas pemerintah daerah untuk menegakkannya Risiko bantuan ganda atau luput

Catatan metodologis: kolom “celah” dibaca dari teks regulasi dan data yang tersedia, bukan dari audit pelaksanaan. Poin 1, 2, dan 7 sengaja ditulis sebagai “tidak dapat dipastikan”, karena bukti pelaksanaannya tidak ada dalam dokumen yang diberikan.

8. Rekomendasi Kebijakan

Rekomendasi berikut disusun dari celah di bagian 7 dan memakai alat yang sudah disediakan Perda dan Pergub, sehingga tidak memerlukan undang-undang baru. Urutannya dari yang paling cepat dikerjakan.

# Rekomendasi Alat hukum yang sudah ada Menutup celah
1 Satukan data pesantren. Rekonsiliasi rekap Kanwil 2026 dengan EMIS, lalu tetapkan satu rujukan data bersama untuk penyaluran bantuan Perda Pasal 28 (sistem informasi, terintegrasi dengan Kemenag) 1, 9
2 Pastikan TPPP aktif dan dilibatkan dalam klasifikasi pesantren serta rekomendasi penerima, dengan keanggotaan yang mewakili wilayah dan asosiasi Perda Pasal 30; Pergub Pasal 20 (Keputusan Gubernur) 2
3 Tulis kriteria dan tata cara bantuan secara terbuka: syarat izin atau tanda daftar, tipe pesantren, jenis bantuan, jadwal, dan cara mengajukan Pergub Pasal 3 ayat 2; dapat dirinci dengan Keputusan Gubernur atau petunjuk teknis 3
4 Pertimbangkan pagu indikatif lintas tahun untuk program prioritas pesantren di Renstra dan Renja, agar bantuan tidak naik turun mendadak Perda Pasal 11, 33; Pergub Pasal 3 ayat 3–4 4, 6
5 Selaraskan rencana pengembangan pesantren dengan RPJMD periode berjalan dan jadikan indikator pesantren terlihat di dokumen perencanaan Perda Pasal 11 6
6 Rinci pembinaan dan pemberdayaan dalam satu peta program lintas perangkat daerah, dengan Biro sebagai pemilik dokumen Perda Pasal 15–19; koordinasi Biro 5
7 Terbitkan laporan capaian tahunan (penerima, jenis dan nilai bantuan, hasil) yang dapat dibaca masyarakat, dan libatkan Inspektorat untuk audit sampel Perda Pasal 31 7
8 Jangkau lembaga di luar definisi ketat (diniyah, pengajian kitab kecil) lewat pendaftaran bertahap ke Kemenag, bukan lewat pelonggaran definisi Perda Perda Pasal 24 (partisipasi), Pasal 25 (sinergi dengan pusat) 8
9 Sinkronkan dengan kabupaten/kota lewat forum data dan perencanaan, agar bantuan tidak ganda dan tidak ada yang luput Perda Pasal 13, 25, 32 ayat 2 9
10 Pertimbangkan revisi Pergub bila rekomendasi 3 dan 4 memerlukan landasan yang lebih tegas Perda Pasal 20–22 dan 30 (delegasi ke Pergub) 3, 4

Catatan penutup

Rekomendasi ini bersifat analitis, bukan hasil evaluasi pelaksanaan lapangan. Sebelum dipakai sebagai bahan keputusan, pembaca perlu memverifikasi tiga hal: status pembentukan dan kerja TPPP, status sistem informasi pesantren, serta rincian hibah 2025–2026 menurut jenis lembaga.

Daftar Pustaka

Regulasi (salinan yang diberikan)

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 245), termasuk Penjelasan.
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 183 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 183).
  3. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren (Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Februari 2020).

Regulasi yang dirujuk dalam Pergub (tidak dibaca langsung)

UU 18/2019 tentang Pesantren; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; PP 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah; PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren; Perda Jabar 8/2019 tentang RPJMD 2018–2023; Perda Jabar 5/2017 tentang Pendidikan (disebut dalam Naskah Akademik).

Data dan berita

  1. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Rekapitulasi pesantren 2026 (data internal yang diberikan).
  2. Alasan Dedi Mulyadi Pangkas Besar Dana Hibah Pesantren di Jawa Barat. CNN Indonesia, 24 April 2025.
  3. 2.574 Pesantren Ikut Program OPOP Jabar. Viva, Desember 2021.
  4. DPRD Desak Pemprov Hapus Pesantren Bodong dari Penerima Hibah 2025. Detik Jabar (hanya judul yang dirujuk).
  5. RMINU Jabar Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Evaluasi Hibah Pesantren. NU Online Jabar (hanya judul yang dirujuk).
  6. Denyut Pesantren Jawa Barat (makalah pertama dalam seri ini), untuk data EMIS Oktober 2025 dan konteks sejarah.

Catatan

Naskah Akademik memuat ketidakkonsistenan angka tipe pesantren 2017: tabel menulis 5.136 + 3.929 = 8.428, sedangkan teks menulis 5.136 + 3.292 = 8.428. Makalah ini hanya memakai total 8.428.

Leave a Reply

Saya AKW

Foto profil AKW

Andrie Kustria Wardana, penikmat Kohitala (kopi hitam tanpa gula), penulis fiksimini basa Sunda, pencinta kucing, dan pejalan kaki minimal 6 ribu langkah sehari. Di sini saya mencatat perjalanan, secangkir demi secangkir, kata demi kata. Semoga ada senyum kecil setelah membacanya.

Discover more from akwnulis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading