IHTIAR – fbs

Sugan tèh enya…

FIKMIN # IHTIAR #

Ngahuleng dina golodog bari ningalikeun nu ngaliwat. Sakapeung unggeuk mun aya nu uluk salam, tapi sok olohok ogè dina mangsana nu ngaliwat jiga hayam. Teu jadi ambek atawa kumaha, keun waè di ridokeun. Boa teu uluk salam tèh da teu ningali uing nu keur cinutrung.

Diuk di golodog tèh lain saukur keur ngabangbrangkeun rasa tapi justru dina jero hatè keur wirid nguatkeun du’a. Aya kahayang, aya pamaksadan. Ieu imah nu boga sagala carita, harita dina mangsana mitembeyan kahirupan rumah tangga jeung si jenat, rèk dijual.

Sugan wè bisa jadi rejeki duit nu leuwih barokah. Sanajan dina nyatana keur hèsè ayeuna mah, tapi tarèkah kudu tuluy diihtiaran bari teu poho, ngadu’a ka Allah nu Maha Kawasa.

Sabot melong kosong ka jalan nu geus suwung patalimarga. Reg tèh aya mobil boks eureun. Gebeg, asa kagareuwahkeun.

Ua punten nyanggakeun pakèt kanggè Uwa istri” gorowok supirna.

Can gè ngajawab, geus kareungeu nu lalumpatan ti jero imah. “Alhamdulillah pakèt tos darugi, nuhun Aa”

Jikan jeung maruna marahmay, bari  muru pakèt sèwang – sèwangan. (AKW).

KOPI TIBALIK

Ternyata ihtiar berbeda itu menegangkan…

SOREANG, akwnulis.id. Jemari bergetar disaat kembali bercengkerama dengan keyboard virtual untuk membuat sebuah tulisan sederhana yang selama ini menjadi jembatan penyeimbang jiwa dikala berhadapan dengan kenyataan yang sedang  menanti kepastian. Padahal selama mingu – minggu ini jemari tetap menari dan berusaha menuliskan fenomena yang terjadi. Namun bukan dalam posisi penyeimbang jiwa tetapi mencatat serpihan – serpihan kehidupan dan merajutnya menjadi kumpulan kebaikan dimana esok lusa menjadi sejarah yang hadir tanpa amarah.

Bergelas kopi hitam tanpa gula sebetulnya sudah tak terhitung menemani tarian jemari ini. Namun catatan yang hadir bukan bagaimana kopi hitam tanpa gula itu memiliki body – acidity dan aftertaste yang istimewa. Tetapi betul – betul sebagai teman saja yang terdiam tanpa ekspresi dan menyaksikan jemari ini menari tanpa diiringi musik yang mendayu. Cukup dibersamai desau keresahan dan denting kekhawatiran yang bersuara lirih namun terasa perih padahal bukan luka, hanya kumpulan kata – kata.

Maka kembali mengapa jemari ini bergetar saat ini, karena yang tertuang dalam tulisan adalah sebuah syukur nikmat yang selama 2 minggu ini tidak sempat tercatat karena suatu sebab.

Namanya KOPI TIBALIK alias kopi terbalik. “Menarik khan nama kopinya?”
Tentu membuat penasaran. Karena jika dirunut dari biji maka tidak ada yang aneh, dibolak balik ya tetep biji kopi. Jikalau menggeliat disaat hangat dan panas di roasting, pada akhirnya tetap biji kopi tidak terbalik sampai akhirnya di grinder, diseduh dan dinikmati.

Ternyata istilah terbalik ini merupakan metode penyajian saja. Simpel sekali, meskipun ternyata tidak sederhana pada saat menikmatinya. Kopi yang dibuat ternyata biasa saja, kopi base espresso yakni americano. Hanya saja penyajiannya dibalik dimana pisin tutup gelas itu berubah menjadi alas gelas. Sudah deh, tidak menarik.

Tapi ternyata ini baru permulaan karena tantangannya hadir pada momentum menikmatinya.

Mau dibalik lagi gelasnya dibawah, nggak lucu ah. Maka dengan konsentrasi penuh gelas dan pisin atau tatakan ini diangkat perlahan dan buka celah gelas dengan hati – hati. Karena jika bukanya terlalu lebar, air kopinya keluar semua dan dijamin akan tumpah karena pisinnya kecil.

Maka harus konsentrasi, terukur dan diangkat perlahan tapi pasti…. wadduh menegangkan kawan. Lalu monyongkan bibir menyentuh pisin dan sruput perlahan, agak ribet memang. Tetapi sensasinya menghadirkan suasana rasa tersendiri. Tetap rasanya pahit namun diperkaya dengan manisnya rasa ihtiar termasuk memonyongkan bibir agak ke depan agar hasil maksimal.

Setelah 7 kali prosesi membuka gelas kupi terbalik ini akhirnya bisa habis meskipun bibir kok terasa lebih maju dari biasanya. Resiko untuk meraih kenikmatan yang berbeda. Maka jemari bergetar disaat menuliskannya karena terasa menjadi penyeimbang jiwa dalam gempuran ketidakpastian yang berkelindan dengan harapan banyak pihak terhadap raga sederhana ini untuk berkhidmat dalam memposisikan sebagai bagian dari solusi.

Sebagai penghormatan terakhir maka gelas terbalik dan pisin serta ampas kopi diberikan anggukan hormat takzim karena telah memberi kesempatan untuk sedikit menghela nafas dan kembali ke jalur penikmat kohitala dengan cara yang berbeda.

Padahal sebenarnya dalam sejarah tradisional di kampung halaman, menikmati kopi dengan menggunakan pisin atau tatakan itu adalah hal yang lumrah dengan tujuan membuat suhu air kopi panas itu segera turun. Kopinya di gelas biasa tapi pas mau diminum dituangkan ke pisin. Namun sekarang yang berbeda adalah posisi gelasnya yang disajikan sudah terbalik dan nyepot ke pisin. Sehingga perlu spesial effort pada saat membukanya perlahan.

Selamat mensyukuri hadirnya malam karena berarti besok insyaalloh akan kembali berjumpa dengan pagi berseri dan siang yang benderang. Salam kohitala gelas kebalik, Wassalam (AKW).

KEK – Usulan dari Badan Usaha

Belajar memahami tentang prasarat pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone).

Asswrwbr.

Sekarang nulis yang serius ah, berpadu antara suka dengan kerjaan. Meskipun bukan tugas utama tapi khan nggak berat bawa-bawa ilmu mah. Tinggal save di belahan otak da gunakan disaat diperlukan. Gitu aja kok repott…. eit ternyata yang repot itu niat dan waktu untuk baca regulasinyanya, plus yang lebih menantang adalah memahaminya.

Photo : Susana Seminar tentang Kawasan Industri & SEZ / Dokpri.

Tapi patut dicoba khaaan….. akhirnya PP 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEKpun di print setelah beberapa bulan terdiam dalam bentuk file di folder laptop tersayang. Alasan di print ya itu tadi…. supaya puas dan (semoga) paham dengan cara dicoret2. Khan ga elok juga jikalau layar smartphone ini dicoret2 hingga penuh goresan.

Mencoba ngebolak balik nih PP, maka didapet kesimpulan awal bahwa dari 7 Bab dan 55 pasal ini terbagi menjadi 5 bagian besar penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ini yaitu :
1. Pengusulan
2. Penetapan
3. Pembangunan
4. Pengelolaan, dan
5. Evaluasi Pengelolaan.

Porsi terbesar hingga 43,4% atau 23 pasal adalah yang mengatur tentang Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus baru disusul tentang pembangunan KEK 12 pasal (22,6%) dan sisanya bab lainnya.

Simpulan awal berarti memang proses awal usulan yang banyak ragam aneka cerita, diantaranya adalah calon pengusul yang terdiri dari 4 pihak yaitu Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga Negara Non Kementerian. Belum lagi klo wilayah yang diusulkan untuk menjadi KEK ini lintas beberapa kabupaten/kota, beda lagi mekanisme dan persyaratannya.

Tapi jangan khawatir, yuk kita pelajari pelan-pelan. Baca… klo nggak ngarti… baca ulang.. baca ulang, eh kagak ngarti juga ya udah rehat dulu sambil sruput kopi item tanpa gula, moo robusta ataupun arabica yang penting halal. Trus berdoa supaya dibukakan kemudahan belajar dan memahami apa yang ingin kita tahu,… trus ya baca lagi bro.

Sekarang moo bahas tentang pengusulan menjadi Kawasan Ekonomi khusus oleh Badan Usaha, cekidot…

Dasar hukumnya Pasal 12 butir 2 PP 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan KEK. Disini disebutkan beraneka syarat manakala badan usaha mengusulkannya, yaitu :

1. Surat Kuasa Otoritas, jika pengusul Konsorsium.
2. Akta Pendirian Badan Usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir audited. Atau kalau perusahaan baru, profil keuangan 3 tahun terakhir dari Pemegang Saham audited. Kecuali, BUMN & BUMD.
4. Persetujuan dari Pemkab/Pemkota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan kepemilikan nilai ekuitas minimal 30% dari nilai investasi yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan. Minimal : 1) Rencana, 2) Sumber Pembiayaan dan 3) Jadwal Pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan KEK yang diusulkan, serta luas area yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi.
9. Study Kelayakan Ekonomi & Finansial.
10. Analisis Dampak lingkungan hidup yang sesuai perUUan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK & Renstra Pengembangan KEK.
12. Izin Lokasi.
13. Rekomendasi dari Otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan & pengelolaan KEK.

Ditambah dengan :
1. Formulir usulan (Kelengkapan ini Mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor Per-07/M.Ekon/10/ 2011 Tentang Pedoman Pengusulan Pembentukan KEK)
2. Komitmen dukungan Pemerintah daerah berupa Nota Kesepahaman antara Kepada Daerah dengan Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam memberikan dukungan finansial, insentif dan keringanan pajak serta kemudahan perijinan dan kemudahan lainnya. Persyaratan ini mengacu kepada pasal 13 Butir 4 PP 2 Tahun 2011.

Itu dulu yach. Selain syarat usulan tentu mekanisme usulan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus adalah hal yang penting dalam bab usulan ini. Tapi sabar yaa, soalnya hari minggu itu jadwal tetap ngasuh anak sholehah nich, yang nggak mau lepas dari ayahnya sambil curi-curi sempat ngetik di notepad tentang KEK ini.

Ntar dilanjut yaa, Wassalam. (Akw)