SENDAL JEPIT

Sendal jepit ternyata bermakna penting guys.

KUNINGAN, akwnulis.id. Menggerakkan kaki menuju mesjid menjadi rutinitas harian diawali dini hari yakni menuju mesjid untuk menunaikan ibadah shalat shubuh dan dilanjut kajian jika hari sabtu serta hari minggu.

Di kaki mungil ini bertengger eh di kaki yang agak besar ini dilengkapi dengan sendal jepit sederhana yang ternyata memiliki pengalaman luar biasa..

Sendal jepit karet yang terkenal dan mudah didapatkan dimana-mana yaitu merk swallow sehingga jarang juga disebut sendal jepit tetapi, “Mana swallow saya ya?”

Meskipun ada juga sendal jepit yang harganya diatas 100ribuan seperti merk konichiwa, havaianas dan merk lainnya. Tapi yang dibahas sekarang adalah sendal jepit sebangsa swallow yang bisa ditebus dengan harga belasan ribu rupiah saja.

Ternyata sendal jepit ini bisa memberi kedamaian dan ketenangan bathin yang hakiki dikala kita menunaikan shalat berjamaah di mesjid lho, “Mengapa begitu?”

Sebuah tanya yang tidak sulit jawabannya, “Silahkan coba saja.”

Tapi ya udah daripada malah berandai-andai dan berfikir yang tidak – tidak, maka inilah penjelasanku. Jawabannya sederhana kok, tingkat keikhlasan kita terdukung oleh kehadiran sendal jepit ini karena dengan harga belasan ribu manakala kita keluar mesjid mau pulang ke rumah dan ternyata sendal jepit sudah raib karena ada yang memakainya lebih dulu. Kita tinggal istigfar dan berjalan nyeker tanpa alas kaki ke rumah. Hati – hati kaki kacugak ya.

(Kacugak : kaki terluka karena menginjak benda kecil tajam)

Pengalaman pribadi kehilangan sepasang sendal jepit sudah biasa, jadi nilai ikhlas terjaga disaat sandal jepit raihdi depan mata. Beda kalau yang hilang adalah sendal bermerk seperti aigner, hermes, luis Vuiton, YSL atau juga sendal merk scatcher, nike, adidad dan lainnya maka ujian rasa ikhlas ini cukup menantang… eh bukan ikhlas karena hilang saja. Tapi disaat shalatpun bisa tidak khusuk karena pikiran masih tentang sendal mahal dan khawatir terhadap gestur orang yang mungkin saja akan mengambilnya.

Padahal nilai khusuk dalam sebuah shalat itu sulit sekali, jangan sampai pikiran dan hati terganggu dengan setitik rasa ingat tentang sandal takut hilang…. maka sendal jepitlah pilihannya.

Alhamdulillah selama ini tidak pernah ada yang mengambil alias mencurinya. Tetapi kebanyakan tukar tambah karena banyak yang menggunakan sendal jepit merk dan warna yang sama. Jadi pas keluar mesjid, sendal jepitnya tetap berwarna hijau putih, hanya saja ukurannya jadi besar dan agak bladus. Ya sudah ikhlaskan saja. Ternyata besoknya shalat kembali di mesjid area kantor ternyata sendal jepitky balik lagi hehehehe.. berarti teman sejawat yang menggunakannya sementara.

Demikianlah cerita keikhlasan dan sandal jepit yang ternyata memiliki keeratan hubungan dan saling menguatkan, apalagi ditambah dengan menyeruput kohitala (kopi hitam tanpa gula) dengan metode manual brew V60, hadirkan rasa original tanpa embel – embel kepentingan. Hanya rasa asli yang bakal tersaji.

Selamat menjalani hari dan membiasakan memakai sendal jepit sehari-hari. Terutama dikala adzan memanggil dan shalat berjamaah di mesjid menjadi kewajiban. Wassalam (AKW).

Pengusul KEK & syaratnya

4 Pihak yang dapat mengusulkan lokasi KEK, ini syaratnya.

CIMAHI, akwnulis.com. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dn pasal 12,13,20,22 dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh :
1. Badan Usaha
2. Pemerintah kabupaten/kota
3. Pemerintah provinsi
4. Kementerian/ LPNK

I. Badan Usaha
Persyaratan untuk pengusulan lokasi KEK oleh Badan usaha yang akan memgajukan, bisa usulan KEK dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun dalam lintas wilatah kabupaten/ kota, yaitu :
1. Surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
2. Akta pendirian badan usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
4. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai investasi KEK yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
9. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
10. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
12. Ijin lokasi.
13. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

II. Pemerintah kabupaten/kota.
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
9. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
10. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

III. Pemerintah provinsi
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
9. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
10. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

IV. Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Sumber pembiayaan.
5. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
6. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
8. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.

***

Nah itu tadi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh 4 pihak yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses pengusulan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wassalam (AKW).

Khusuk di Mushola Mall

Dilema disaat kenyataan tidak sesuai harapan, terpaksa sebuah rasa dikorbankan demi harapan di masa mendatang.

Ini hanya contoh photo Mushola yang cukup representatif / dokpri

Photo : Contoh Mushola yang representatif di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Dokpri)

Adzan magrib berkumandang tepat di saat parkir di halaman mall, alhamdulillah. Segera bergegas menuju mushola yang terletak di basement. Ternyata… udah banyak orang yang antri wudhu. Bersiap menunaikan kewajiban rutin umat islam. Selesai wudu dalam antrian yang lumayan, kembali menunggu karena mushola kecil ini udah penuh.

Iseng diitung kapasitas mushola, yang cuman dua baris ini. 1 imam dan 11 makmum, euleuh cuman maksimal 1 losin eh 12 orang. Padahal yang moo sholat banyak. Sabarr…. tunggu aja. Ternyata tidak lama dan kloter keduapun siap menunaikan sholat.

Dapet posisi jajaran kedua dan segera takbirotul ihram, ‘Allahu Akbar’ mengikuti imam. Imamnya anak muda dan melafalkan Alfatihah serta surat Al Insyiroh di rakaat pertama dengan fasih dan enak iramanya.

Tetapi ternyata memakan waktu lama dan membuat antrian selanjutnya tidak sabar. Muncul celetukan, “Musholanya kecil banget nich”, “Lama banget sih, banyak yang ngantri nich”. Terus terang kekhusukan yang begitu sulit didapatpun terusik. Sang imam muda bertahan dengan bacaan tartil dan gerakan tumaninahnya. Yang ngantri dan merasa kelamaan nunggupun semakin gencar menggerutu.

Diriku terjebak dalam dilema, tapi tak bisa berbuat apa karena keriuhan diskusi hanya di otak saja. Kekhusukan terpaksa tergadaikan, berganti dengan rasa iba merasakan nasib pengantri sambil tetap ikuti gerakan sholat sang imam muda.

Sejumput doa terpanjat, semoga musholla kecil ini segera berubah menjadi luas, lapang dan nyaman serta jamaah yang akan sholat juga tetap banyak. Amin.