Salad & Kendali diri

kendali-diri-adalah-prinsip-abadi-dalam-jalani-kehidupan-ini

Bada magrib adalah saat penting mengendalikan diri dari masalah yang akut salama ini.

“Kenapa ba’da magrib?”
“Memang masalah apa?”

Ah kepo, ini khan hanya sebuah ungkapan saja. Pengertian ba’da magrib atau setelah datangnya waktu magrib adalah waktu malam hari yang selalu memggoda untuk makan sesuatu.

“Oh kegendutaan yaaa?”
“Bukan kegendutan, tapi gendut bingiit”

Yups, kegendutan adalah sebuah bukti peperangan abadi di dalam diri dengan tema pengendalian diri. Melawan dan mengendalikan diri sendirilah yang menjadi kunci.

“Udah ah, jangan bahas gendut. Memang sudah begini kenyataannya”

Tapi usaha perlu dilakukan agar kesehatan tetap terjaga.

Setelah mengarungi berbagai cara diet yang ada, baik diet kovensional hingga yang ekstrim. Ternyata prinsip utamanya ada 3, yaitu Niat – Kendali diri – Disiplin.

Niat sangat penting, tetapi tidak cukup itu. Maka aksi menjadi penting, disinilah prinsip Disiplin dan Kendali diri menjadi sangat penting. Dua prinsip ini berdampingan lho guys.

Nah di level kendali diri inilah ujian terberat. Karena jikalau kendali diri ini terlampaui maka Disiplin akan tegak dengan sendirinya. Bener nggak?

“Trus apa urusannya dengan waktu ba’da magrib?”

Nah ini penjelasannya adalah, betapa sulitnya mengendalikan diri memakan sesuatu di waktu-waktu ini. “Ah dasar gembul we kamu mah!”

***

Nah sekarang ada salah satu tips untuk menjaga prinsip Disiplin dan Kendali diri pada waktu malam hari. Caranya yaitu mengalihkan apa yang mau dimakan dan bagaimana cara menyajikannya.

Sebagai bocoran, mengendalikan rasa lapar bisa juga dengan melakukan proses persiapan dalam menyajikan makanan tersebut.

Nah ini yang mau disampaikan sekarang, jadi di saat perut kukurubukan (keroncongan), maka segera mencari stok sayuran di kulkas. Ambil, pilih dan bersihkan sendiri. Potong-potong dengan pisau berlandas talenan.

Yang tersisa hanya romane dan selada, tapi tidak mengapa, itu sudah cukup mengganjal perut di malam minggu yang damai ini.

Sebagai pendukung, balsamic vinnegar dan cuka apel disiapkan. Meskipun akhirnya thousand island saus yang bisa menemani aneka sayuran ini masuk ke mulut dan bergabung di dalam lambung. Semoga bisa mengendalikan diri dan tetap disiplin dengan aktifitas ini. Hatur nuhun (AKW).

Kopi Arabica Amungme

Menikmati kopi Papua dengan metode seduh V60.

BANDUNG, akwnulis.com, Jumat pagi, idealnya berolahraga sebelum bekerja. Tetapi karena tuntutan tugas maka olahraganya dipending dulu. Kembali berbaju batik, celana panjang hitam tapi sepatu tetep sepatu olahraga warna hitam.
Siapa tahu ditengah kesibukan bisa sambil ber-jogging sejenak.

Berpapasan dengan beberapa kawan dari unit dan divisi lain, mereka berbaju olahraga lengkaaap… aiih pengen.

Tapiii…. nggak mungkin ah.
Bete dech.

***

Disaat menghela nafas mencoba mengurangi ke-bete-an. Ternyata dihadapan sudah ada Bu Hj N nenteng sebungkus kopi, “Pak, ini kopi papuanya buat bapak!”
“Alhamdulillah bu, hatur nuhun”

Woaaa.. badmood sekejap hilang, tergantikan dengan kesenangan untuk menyeduh kopi yang terbungkus wadah hitam mengkilat keemasan.

***

Ucapan terima kasih dilanjutkan dengan gerak cepat, mengingat acara rapat pukul 09.00. Berarti ada 1,5 jam lagi… yaa 45 menit buat ngopi cukup, sisanya buat prepare meetingnya.

Teko pemanas air segera diisi dan langsung nyolok ke listrik. Filter dipasang, timbangan digital bersiap. Bejana server sudah siap karena memang selalu ada di meja disertai termometer batang yang khusus buat ngukur suhu air. Jadi jangan takut kotor bekas dikempit ketek hehehehe.

Trek!!!

Suara ketel yang mati otomatis karena panasnya sudah mencapai maksimal.

Cuurr… air panas menggelegak dimasukan ke bejana kaca bercorong panjang, di diamkan sesaat. Tujuannya supaya airnya nggak 100° celcius tapi turun ke 90°-an celcius.

3 menit berlalu dan termometer menunjukan suhu 91° celcius, inilah saatnya.

Eh jangan lupa kertas filternya dibasahi dulu, protap wajib tuuuh.

***

Kopi arabica Amungme Gold ini berasal dari Povinsi Papua tepatnya dari Gunung Nemangkawi. Nama amungme sendiri berasal dari nama suku di Papua yang mulai membudidayakan atau menanam kopi disana. Varietas kopi arabica dan diolah secara organik. Kopi ini disebut juga sebagai ‘kopi termahal‘…

“Serius?”
“Serius banget, maksud termahal ini adalah proses pengangkutan setelah panen ke tempat roasting dan pengepakan itu butuh diangkut helikopter bukan jalan darat, jadi kebayang mahalnya khaaan!”

“Iya bener juga”

Aku tersenyum, meskipun harga dipasaran tidak semahal itu. Dijual kisaran 185K – 200K per 250 gram, udah banyak juga yang jualan online.

Segera teko kaca beraksi mengantar aliran air panas menari diatas kopi yang sudah pasrah diatas corong V60. Haruum….

***

Nah untuk rasa, bentarrr kita sruput dulu….

_srupuuut__

Keharuman menyeruak memberi sensasi kesegaran. Bodynya strong, pahit yang kuat dengan citarasa khas, tapi ada taste mocca juga selarik karamel yang memberi perbedaan. Aciditynya low, lebih dominan body yang kuat. Nikmat.

Udah dulu yaa….

Nggak bisa menikmati berlama-lama, karena persiapan meeting sudah menanti.

“See you next time guy, have a nice day”

***

Segera raga ini bergegas ditemani kawan-kawan 1 divisi. Menyebrang gedung memasuki basement, disitulah tempat meeting pagi ini. Wassalam (AKW).

Penjelasan Singkat Dokumen Usulan KEK

Bagi yang pengen tau secara umum dokumen usulan KEK, boleh baca-baca dan pedomani.

BANDUNG, akwnulis.com. yang disajikan pada tulisan kali ini tentang ‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’, meskipun nggak singkat-singkat amat. Malah terasa panjang lho.

Trus ini mayoritas copas dari Permenko Perekonomian Nomor 7/2011. Kelebihannya adalah ini ditulis ulang oleh dua jempolku, demi menjaga originalitas marwah blog yang sedang dibangun ini… ahaay.

Monggo diaos…..

‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’

1. Formulir
Formulir menggunakan format sebagaimana diatur dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas pengusul dan KEK yang diusulkan, dukungan pemerintah daerah, lokasi, tata ruang, rencana pengembangan KEK, dan potensi investor.
Formulir diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

2. Surat kuasa otorisasi (jika pengusul merupakan konsorsium)
Surat kuasa otorisasi mengacu kepada format yang ditetapkan dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas para anggota konsorsium, kesepakatan untuk mengusulkan KEK, rencana penunjukan Badan Usaha serta hak dan kewajiban penerima kuasa konsorsium.
Surat kuasa otorisasi diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh seluruh anggota konsorsium pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

3. Akta pendirian Badan Usaha.
Fotocopi Akta pendirian Badan Usaha yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

4. Profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit.
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
Dalam hal pengusul merupakan konsorsium, maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit dari masing-masing anggota konsorsium.

5. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan menyertakan :
a. Pernyataan lokasi KEK telah sesuai dengan RTRW kabupaten/kota yang disertai dengan Perda yang ditetapkan. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan lintas kabupaten/kota maka lokasi yang diusulkan tersebut harus sesuai dengan RTRW masing-masung Kabupaten/kota yang disertai dengan Perda. Dalam hal Perda masih dalam proses penyesuaian, pernyataan dilampiri peraetujuan substansi dari Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional.

b. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

6. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai investasi pengembangan KEK yang diusulkan.
Surat pernyataan memuat antara lain : modal perusahaan (baik berupa kas, simpanan, tanah dan bangunan atau barang bergerak lainnya), surat pernyataan diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

7. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan.
Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
a. Rencana meliputi kegiatan yang akan dikembangkan, tahapa pembangunan, zonasi kawasan, pembangunan infrastruktur.
b. Sumber pembiayaan harus mencantumkan rencana pembiayaan dan jadwal pengeluaran dana.
c. Jadwal pembangunan KEK, yang meliputi : pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan fisik. Pembangunan KEK harus siap beroperasi dalam waktu 3 tahun setelah penetapan KEK.

8. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan.
a. Peta yang dapat menunjukan akses menuju lokasi pengembangan dalam ukuran A3.
b. Peta topograpi (dikeluarkan oleh Bakosurtanal), delineasi kawasan, serta mencantumkan skala dan luas kawasan.

9. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi peraturan zonasi.
a. Lokasi yang diusulkan untuk KEK telah memuat rencana zonasi.
b. Rencana pengaturan terhadap karakteristik masing-masing zona.

10. Studi kelayakan ekonomi dan keuangan.
a) Studi kelayakan ekonomi.
Studi kelayakan ekonomi memberikan informasi tentang analisis biaya dan manfaat dengan dan tanpa adanya pengembangan KEK.
Komponen analisis biaya langsung dan tidak langsung terdiri dari :
1) Biaya Pra Investasi
2) Biaya pengadaan tanah
3) Biaya pembangunan
4) Biaya operasi dan pemeliharaan
5) biaya yang ditampung pemerintah.

Komponen analisis manfaat langsung dan tidak langsung dengan dan tanpa adanya KEK.
1) Peningkatan Pendapatan Nasional & Regional
2) Penambahan atau penghematan devisa
3) Penambahan lapangan pekerjaan
4) Penambahan pendapatan pajak

b) Studi kelayakan keuangan.
Studi kelayakan keuangan memberikan informasi tentang analisis kebutuhan biaya pengembangan KEK, pendapatan dari pengembangan KEK, dan profitabilitas usaha.
Asumsi dalam perhitungan kebutuhan biaya meliputi :
1) persentase biaya desain dan studi kelayakan dari total investasi.
2) luas lahan
3) luas bersih lahan yg dapat sewakan.
4) Volume kerjaan galian/ tahu tambang
5) Harga pasar pembebasan lahan
6) Biaya relokasi penduduk
7) Pajak
8) Pentahan pengembangan
9) Sumber pembiayaan : persentase pinjaman dan ekuitas
10) Tingkat bunga (jika ada sumber pembiayaan dari pinjaman)
11) Jangka waktu pengembalian pinjaman
12) Tingkat bunga selama konstruksi.

Biaya modal (capital expenditure/capex) meliputi :
1) biaya pra investasi
2) biaya pembebasan lahan
3) biaya penyiapan lahan, pembangunan prasarana dan fasilitas umum
4) biaya pembelian peralatan
5) biaya pembangunan bangunan fisik (untuk disewakan)

Biaya operasi (operating expenditure/opex) meliputi :
1) biaya pengembalian pinjaman (principal dan bunga)
2) biaya tenaga kerja
3) biaya promosi
4) biaya pengoperasian dan pemeliharaan
5) biaya menyangkut pelayanan (listrik, air, keamanan, sampah, limbah dsb.

Struktur modal dan sumber pembiayaan terdiri dari :
1) besarnya ekuitas
2) besarnya pinjaman

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1) Analisis pasar
Gambaran potensi pasar domestik san internasional untuk menyerap produk yang akan dihasilkan, gamabaran pesaing di masa yang akan datang, dan analisis segmentasi pasar, serta positioning usaha yang akan dikembangkan.

2) skema pemasaran lahan
Mencakup berbagai opsi, seperti : sewa lahan jangka panjang, sewa lahan jangka pendek, penyewaan bangunan kantor.

3) pendapatan
Asumsi besarnya tarif sewa dengan rencana kenaikan secara berkala yang merupakan pendapatan bagi pengembang.

4) rencana pentahapan
Rencana pentahapan pengembangan dengan masing-masing luas aliihan.

5) struktur kerjasama pemerintah swastanya.

Analisis kelayakan disimulasikan dengan base case, optimis, dan pesimis, dengan metode analisis kelayakan keuangan :
1. Financial internal rate of return (FIRR)
2. Financial Net Present Value (FNPV)
3. Debt service coverage ratio (DSCR)
4. Project loan life coverage ratio (PLLCR)
Analisis resiko (eksternal dan internal) dan pengelolaan resiko
Analisis kepekaan terhadap potensial resiko.

11. Rencana dan sumber pembiayaan
a) rencana alokasi pembiayaan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK berdasarkan tahap pembangun.
b) sumber pembiayaan mengenai pembayaran internal (APBN, APBD dll) dan eksternal (loan, obligasi, PPP, etc)

12. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
a) dalam hal usulan KEK berupa rencana usaha dan/atau kegiatan baru dan/atau rencana kawasan, maka wajib dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL dan/atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/UPaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perUUan.
b) dalam hal usulan KEK adalah usaha dan/atau kegiatan dan/atau kawasan yang telah berjalan/beroperasi hanya dapat ditetapkan sebagai KEK jika telah memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang selama tidak mengubah desain, lokasi, kapasitas, bahan baku.
c) pengajuan usulan KEK dapat dilakukan secara pararel dengan proses permohonan izin lungkungannya. Namun, penetapan keputusan usulan KEK dimaksud hanya dapat dilakukan setelah izin lingkungan kelayakan diterbitkan.

13. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
Jangka waktu beroperasinya KEK adalah jangka waktu masa berlakunya KEK sejak penetapan.
Rencana strategis pengembangan KeK memuat antara lain pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Jangka waktu dan renstra pengembangan KeK dapat dicuplik dari studi kelayakan ekonomi dan keuangan.

14. Izin lokasi
Izin lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan oleh KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang trlah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (HGB atau HGU).
Izin lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.

15. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
Penetapan lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan untuk KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang telah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (Hak pengelolaan’ HGB atau HGU).
Penetapan lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.

16. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung.
Rekomendasi diberikan dalam bentuk surat dari otoritas pengelola infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan KEK antara lain : listrik, gas, air bersih, pengelolaan limbah, pelabuhan, bandara, telekomunikasi.

17. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Kesanggupan dituangkan dalam surat pernyataan yang memuat antara lain : identitas pengusul, pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah, membangun dan mengelola KEK.

18. Komitmen pemerintah kabupaten/kota terkait rencana pemberian insentif dan kemudahan.
Komitmen pemerintah kabupaten/kota dibuat dalam bentuk nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota yang memuat antara lain :
a) rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;
b) penyediaan anggaran
c) kemudahan pelayanan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Dalam hal insentif pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan di dalam Perda, maka Perda dimaksud merupakan komitmen pemerintah kabupaten/kota.

***

Ntar dilanjut lagii… pegel juga nih jempol. (AKW).

Menikmati Kopi Bajawa.

Kopi Toraja Bajawa di sela-sela kerja, cemungut.

Photo : Sajian Manual brew Kopi Bajawa / akw.

BANDUNG, akwnulis.com. Semilir angin sore menjejak di dasar hati. Memberi sedikit ruang kesegaran ditengah himpitan tugas yang datang bagai gelombang laut di pantai selatan Pangandaran.

“Naha bawa-bawa pantai pangandaran?”
“Khan kemarin baru dari sana, tapi nggak sempet nikmati pantai karena tugas yang berbarengan, trus mogok mobilnya, jadi aja… (ih malah curcol beginih.. heup ah)”

Salah satu hiburan ditengah gencarnya tugas adalah ngopi. “Lhaa ngopi lagi, ngopi lagi, nggak ada yang lain?”

Dijawab perlahan, “Nggak ada”
“Yach terserah deh”

Akhirnya sang kaki menyeret raga menapaki trotoar Jalan Banda seakan tanpa tujuan. Lalu belok kanan ke arah Jalan Bahureksa. Lurus saja bergerak sambil bersiul, padahal tugas kerjaan masih menggamit mesra pikiran dan perasaan.

Berjalan lurus menuju tujuan hingga akhirnya tiba di tempat yang dituju.

Tetapi….

Mengingat waktu yang terbatas dan tugas yang terus menguntit tanpa belas kasihan. Jadi waktu yang terdia harus digunakan secara efektif dan efisien.. ahaay bahasa dewa.

Masuk ke kafe yang dimaksud, woaah menyenangkan sekali. Sebuah konsep resto dengan menyajikan aneka makanan sehat. Tertera juga di tembok belakang sebuah motto yang menggelitik, ‘Let’s pay to the farmer, Not the pharmacist’

…. eits jangan dulu review kafe ini. Ntar klo udah menikmati sajiannya juga bersama istri tercinta, baru coba kita ulas.

Sekarang mah kembali fokus ke sajian kopi yang sedari tadi dinanti-nanti. Kopi asli dengan manual brew V60 dan biji yang dipilih kali ini adalah Kopi Bajawa.

***

Jreng……

Sajian manual brew V60 kopi Bajawa tersaji dengan gelas mini dan server ukuran 250 ml berbentuk labu kaca untuk percobaan di laboratorium.

Photo : Bean kopi Bajawa, photo doang / akw

Langsung dituangkan, pegang, sruput…. suegerrrr. Harum menyentuh ujung hidung. Acidity dan body kopi medium menyeruak di lidah memanjakan urat perasa hingga menyebar ke syaraf otak dan menenangkan pikiran yang begitu rumit memikirkan aneka tugas pekerjaan.

Sesaat terasa damai dan dalam waktu yang sama memberi kembali percikan semangat dan motivasi untuk terus bekerja demi nusa dan bangsa juga keluarga.

Untuk taste agak susah mendefinisikan karena mungkin terburu-buru, tetapi ada sedikit rasa karamel yang hadir di ujung rasa pada saat kopi habis menuju lambung.

Sajian kopi Bajawa sekitar 240 ml ini bisa dinikmati berulangkali karena gelas minumnya mini, ya bisa 6 – 8 sloki.

Akhirnya 15 menit waktu refresh sudah lewat, dan sajian kopipun tandas sekejap. Nikmat pisan. Wassalam (AKW).

***

Catatan : beres minum langsung berlari menuju kantor.. cussssss…. oh iya, nama Cafenya GreensandBeans berlokasi di Jalan Bahureksa Kota Bandung.

Pengusul KEK & syaratnya

4 Pihak yang dapat mengusulkan lokasi KEK, ini syaratnya.

CIMAHI, akwnulis.com. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dn pasal 12,13,20,22 dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh :
1. Badan Usaha
2. Pemerintah kabupaten/kota
3. Pemerintah provinsi
4. Kementerian/ LPNK

I. Badan Usaha
Persyaratan untuk pengusulan lokasi KEK oleh Badan usaha yang akan memgajukan, bisa usulan KEK dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun dalam lintas wilatah kabupaten/ kota, yaitu :
1. Surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
2. Akta pendirian badan usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
4. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai investasi KEK yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
9. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
10. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
12. Ijin lokasi.
13. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

II. Pemerintah kabupaten/kota.
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
9. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
10. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

III. Pemerintah provinsi
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
9. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
10. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

IV. Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Sumber pembiayaan.
5. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
6. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
8. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.

***

Nah itu tadi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh 4 pihak yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses pengusulan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wassalam (AKW).

Kriteria Lokasi KEK

Catatan penting sebagai informasi awal untuk pengusulan KEK.

Photo : Perlu strategi & negosiasi / dokpri.

PANGANDARAN, akwnulis.com. Sekarang mau titip dulu informasi penting terkait kerjaan, tapi jangan salah ya guys, tetep di ketik ulang pake 2 jempol sendiri di keyboard smartphone.
“Ih kamu nggak praktis, khan bisa tinggal copas aja, beres dech”

Nggak dijawab, senyumin aja. Tiada maksud lebay. Tapi seiring umur mulai kepala 4 ini, latihan menuliskan kembali kata-kata selain tentunya olahraga jempol yang berkualitas (maksudnya dibanding nulis hoax) juga berfungsi untuk menguatkan daya ingat, i hope.

Gitu lho, jadi sekarang tulisannya tentang Kriteria Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lagi nge-trend nich.

Dasar aturannya jelas yakni pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2009 dan pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2011, lokasi KEK yang dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai KEK harus memenuhi persyaratan :

1. Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu Kawasan lindung.
RTRW meliputi kawasan budaya yang peruntukannya berdasarkan Perda RTRW kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yg diusulkan.

2. Adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kab/kota yang bersangkutan.
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota paling sedikit meliputi :
a) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan, dan
b) pendelegasian kewenangan di bidang perijinan, fasilitas, dan kemudahan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan.

Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional, infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia merupakan lokasi yang memiliki akses ke :
a) Alur laut kepulauan indonesia.
b) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub di indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia, dan
c) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan intersional di negara lain.

Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

4. Mempunyai batas yang jelas.
Batas yang jelas meliputi batas alam antara lain dapat berupa sungai atau laut atau batas buatan antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik.
Pada batas KEK harus ditetapkan pintu masuk atau keluar barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih tergantung kewajiban kepabeanan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.

Gitu dulu ya.. ntar dilanjut ke Pengusul KEK, maksudnya siapa saja atau lembaga apa saja yang bisa mengusulkan sebuah lokasi untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Wassalam (AKW).

Kopi Arabica Organik Gayo

Menikmati Kopi Arabika Organik Gayo dari Kawan lama.

Photo : Kopi kiriman yang siap disruput / dokpri.

BANDUNG, akwnulis.com. Di kala mentari mulai berani menampakkan diri, sinarnya mengantar kehadiran raga ini di kantor tempat kerja terkeceh (buat aku mah terkeceh pokoknya.. jangan protes).

Pas kaki baru saja menjejak tangga di teras kantor, terdengar suara tegas bapak satpam, “Selamat pagi pa, ini ada paket buat bapak”
“Woah paket apa?”
“Nggak tau pak”
“Oke, terima kasih yaaa”

Penasaran juga, dilihat nama dan alamat tujuannya bener ke diriku. Pengirimnya tertulis ‘Mr Hendri-Riau’.

Ohhh…. Pak Hendri, karib lama yang satu tahun lalu harus kembali ke Riau setelah bersama-sama bekerja di Gedung Sate selama istrinya tugas belajar di Bandung.

***

Sret!!… tajamnya mata gunting membuka perlahan bungkus paket. Bungkus berwarna perak menyembul dan terlihat tulisannya.. coffee.

Alhamdulillahirobbil alamin, ternyata dikirim kopi organik aceh gayo, hatur nuhun pisan pak Hendri.

Nggak pake tunggu menunggu, peralatan sudah ready kok. Ketel listrik dinyalakan, kertas filter V60 dipasang pada corongnya, timbangan digital sudah standbye dan teko kaca leher angsa lengkap dengan termometer sudah nggak sabar pengen nganter air panas bercumbu dengan bubuk kopi organik aceh gayo jenis arabika.

***

Prosesi seduh manual berjalan sempurna, ekstraksi bergerak sesuai rencana. Komposisi 1 : 15 dengan panas air 91° celcius menghasilkan tetesan cairan kopi asli yang tak mungkin ingkar dari janji rasa sejati.

Photo : Sebagian peralatan ‘perang’ / dokpri.

Aroma harum, bodinya dan aciditynya medium sementara untuk taste-nya ada selarik rasa buah-buahan tapi tidak spesifik. Yang menarik adalah diakhir rasa, atau pas tandas di telan melewati tengggorokan, terasa ada sisa rasa manis segar, “Mungkin karena kopi organik ya?”

Yang pasti mah, kembali bersyukur kepada Allah SWT yang dengan kuasanya menggerakkan hati pak Hendri sehingga mengirimkan bubuk kopi nikmat jauh-jauh di seberang lautan hingga tiba di hadapan, sekali lagi, Alhamdulillahirobbil alamiin.

Akhirnya prosesi seduh kopi arabica organik gayo tuntas, membawa rasa nikmat kopi organik disertai kenangan manis bersama pak Hendri. Terutama, pas disopirin sama beliau di daerah Bungbulang – Pakenjeng Garut Selatan, tetap ngebut padahal jalanan begitu berkabut.

Sekali lagi nuhun pak Hendri. Wassalam (AKW).

KEK Pangandaran dalam Perjuangan.

Perjuangan menuju KEK Pangandaran 2019.

Photo : Perahu Nelayan bersandar di Pantai Barat Pangandaran / dokpri.

Perjalanan selama 6,5 jam membelah malam dari Bandung hingga Pangandaran dijalani bersama tim kecil ditemani rintik hujan yang semakin deras mengguyur bumi.

Tepat jam 02.00 Wib dini hari memasuki gerbang kawasan wisata pangandaran, salah satu kawasan pariwisata terbaik di Jawa Barat dengan pantai yang indah, area cagar alam olahraga air dan tentunya kawasan pantai yang unik dimana bisa menikmati sunrise dan sunset di satu kawasan yang sama, tinggal jalan kaki antara pantai timur dan pantai barat.

Tiba di Mess Dinas SDA Jabar, segera bersih-bersih, wudhu dan shalat isya. Lalu merebahkan diri dan terlelap.

***

Shubuh terbangun oleh derasnya air hujan yang jatuh ke atap mess. Mengurungkan niat untuk segera beranjak dan mengejar sunrise, boro-boro bisa lihat sang mentari terbit, lha wong hujan gueedee banget... jadi ya akhirnya siap-siap saja di kamar untuk mengikuti aktifitas dinas hari ini di wilayah selatan jawa barat.

Kegiatan pagi ini diawali dengan peninjauan lapangan ke kawasan pengembangan PT PMB yang merupakan badan usaha pengusul untuk Kawasan Ekonomi Khusus di Pangandaran pada sektor pariwisata. Peninjauan ini di awali dengan photo bersama para tamu yang dinanti sejak pagi, yaitu Bapak Arief Yahya Menteri Pariwisata, Pak Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, Pa Jeje Bupati Pangandaran serta para tamu undangan khususnya para pemegang saham konsorsium PT PMB ini, bapak Sudarmono cs.

“Lho kok jadi laporan formal?”
“Ya gpp atuh, satu kali nulis buat blog sekaligus bahan laporan”
“Bener juga”

“Tapi gaya bahasanya beda?”
“Udah nggak usah berdebat, nulis aja dulu. Ntar udah kelar baru lanjut berantemnya”

…. terdiam, dan nulis lagi.

***

Kunci sukses pariwisata kata pak Menpar ada 3 lho guys, “Mau tahu?”
“Ya iya dooong”

Photo : Pertemuan dengan Menpar & Gubernur Jabar / dokpri.

Pertama adalah komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus berkomitmen sesuai kewenangan dan kemampuannya dalam berbagai sektor terutama kebijakan tentang kemudahan perijinan serta arah perencanaan pembangunan daerah, disebut dengan CEO commitment.

Kedua adalah kebersamaan atau bergotong royong bahu membahu dalam mewujudkan cita-cita bersama.

Ketiga adalah adanya atraksi kelas dunia, sehingga menjadi daya tarik wisatawan dan dengan peningkatan wisatawan maka sektor pariwisata semakin menggelora. Terkait dengan kelas dunia maka bisa juga diusahakan daerah pariwisata ini memiliki sertifikasi kelas dunia seperti sertifikat Geopark di Ciletuh Kabupaten Sukabumi.

Trus ada lanjutannya, ada 3A yang merupakan unsur penting tentang pariwisata ini yaitu : Atraksi, Amenitas dan Aksesibilitas.

Nah, bicara KEK, ini adalah sebuah langkah strategis yang menjadi terobosan dalam percepatan pembangunan ekonomi masyarakat dengan lokomotifnya sektor pariwisata. Memudahkan guyuran APBN juga akses investasi internasional.

Udah gitu ditimpali oleh Pa Gubernur dengan komitmen dan konsentrasinya untuk memoles Jabar dengan ilustrasi sebagai ‘Batu Akik’ yang potensial menjadi semakin berkilau dengan menjadikan pariwisata pariwisata sebagai sektor utama pembangunan ekonomi di Jawa Barat.

Dalam 5 tahun ke depan akan hadir 27 destinasi wisata di Jawa barat, bantuan keuangan 40 Milyar per kab/kota untuk pembangunan infrastruktur dan penataan objek wisata serta berbagai pembangunan infrastruktur.

Khusus di Pangandaran, rencana reaktivasi jalur kereta api Bandung – Pangandaran sedang berproses, pengusulan perpanjangan runway Bandara Nusawiru sekaligus peningkatan status menjadi bandara internasional, serta pembangunan jalan tol Gedebage – Cilacap

Serta upaya menggolkan Pangandaran sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dengan segala kemudahan dan kekhususannya merupakan tugas bersama sehingga diharapkan menjadi pengungkit 3-5× lipat pertumbuhan ekonomi di Pangandaran dibanding saat ini.

Khusus untuk Pemkab Pangandaran, bantuan keuangan dari provinsi 2x 40 M yang diperuntukan juga untuk penataan pantai barat dan pantai timur berkelas dunia seperti Waikiki beach Hawai. Rencananya juga pak Bupati Pangandaran akan diberangkatkan ke Hawai…

“Asyiik mantai di LN”

“Huss”

Duh nulis serius terus, pegel juga.

Tapi yang pasti presentasi dari PT PMB selaku badan usaha pengusul KEK Pangandaran dalam acara ini mendapat apresiasi dari pak Menteri Pariwisata, Gubernur Jabar dan Bupati Pangandaran.

Dalam kesempatan ini pula Pak Menteri Pariwisata dan Gubernur Jawa Barat bahwa di triwulan I TA 2019 akan hadir 2 KEK di Jawa Barat yaitu di Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Pangandaran.

Semoga tindaklanjut acara ini bisa bersinergi dalam akselerasi positif dan memperjuangkan status sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Tahun 2019.

***

Disaat akan beranjak pulang, ternyata kendaraan dinas yang dipakai mogok nggak mau distarter.

Aya aya wae.

Ya sudah, manggil montir, tungguin,…. beres, bayar dan akhirnya…. sambil menuju arah pulang, tak lupa mengabadikan momen sebuah perahu di pinggir pantai. Khan serasa nggak lengkap klo acara di sekitar pantai tapi nggak nginjek sedikitpun atau menghirup udara laut yang bikin pengalaman hidup lebih lama terpaut. Hatur nuhun. (AKW).

Kopi Lembang Red Honey

Pahitnya kehidupan versus pahitnya kopi Lembang RH.

Photo : Quote di IGku @andriekw / dokpri

CIMAHI UTARA, akwnulis.com. “Pahitnya Kopi bisa mengurangi atau menutupi pahit getirnya kehidupan” Sebuah quote yang pernah diupload di IG dan FB ternyata menuai berbagai pendapat. Ada yang setuju, ada yang menentang dan ada juga yang setengah-setengah. Seolah menentang padahal dalam hati meng-iya-kan.

Eh ada juga yang comment lebay alias berlebihan.

“Trus?…. gimana donk?”

Jejak digital sudah tersimpan disaat kita mengirim tulisan, gambar, video di media sosial, sekaligus tanggungjawab sebagai pengirim menjadi melekat.. wadduh.

Eits tapi tenang dulu, daripada pusing mikirin postingan quote yang udah menjadi milik publik, sekarang mah introspeksi aja trus lebih berhati-hati dalam memposting dan meng-upload sesuatu.

***

Sebagai jawaban postingan pribadi tadi di alinea pertama. Segera dibuktikan saja dengan menyinggahi Cafe Kupu-kupu di jalan raya Kolmas Cimahi Utara yang menyediakan aneka menu makanan minuman dan tentunya kopi seduh manual yang menjadi favoritku, metode V70…. eh kelebihan, maksudnya V60.

“Kang, pesen V60 ya. Eh beannya apa?”
Pertanyaan singkat sama pelayan cafe, tapi sang pelayan terlihat bingung.
“Maaf mas, saya masih training, saya tanya ke belakang dulu yaa”
“Oke”

Tak berapa lama, “Kopinya pake kopi dari Lembang”
“Oke kang, peseen!!”
“Baik Mas”

Photo : Sajian Kopi Lembang RH dg V60 / dokpri

Percakapan singkat yang mengandung kejujuran. Pelayan yang masih magang dan belum tahu tentang menu kopi V60 dengan sopan minta maaf dan segera bertanya ke petugas lain. Bagus. Soalnya pernah mampir di suatu kafe, pelayannya nggak ngerti menu kopi tapi sotoy, jadi illfeel. Ini mah bagus, jujur dan sopan.

***

Kopi Lembang Red Honey produk dari @homesteadcoffeebdg tersaji apik pada gelas server dan gelas kaca kecil, tak lupa bean yang terbungkusnya ikut dimejengin sesaat di meja, memanjangkan tatapan mata dan semilir angin di Cimahi utara, betul-betul melupakan pahit getirnya kehidupan… ahaaay.

Photo : gelas terakhir / dokpri

Bodynya medium menyegarkan, aromanya harum dengan acidity khas arabica priangan yang medium high serta taste fruittynya begitu menggoda lidah untuk terus menyeruputnya hingga tandas.

Ternyata, kopi tanpa gula Lembang red honey tanpa gula ini tidak pahit lho, begitupun kehidupan, selama kita senantiasa bersyukur dan bersabar maka perjalanan hidup ini senantiasa diliputi ketenangan dan kebahagiaan. Wilujeng ngopi lur. Wassalam (AKW).

Melawan diri sendiri

Inilah pertempuran abadi…

Hari-hari belakangan ini ada kegundahan tersendiri, terkait bentuk tubuh yang kembali tak jelas bentuknya. Korelasi sangat jelas dengan terjadi peningkatan berat badan yang begitu signifikan…. dan dalam waktu relatif singkat.

Masalah utama sudah bisa dipetakan, pangkal pokok sumber kejadianpun mudah dipahami, yaitu ‘melawan diri sendiri.’

“Maksutnyaah?”

Melawan diri sendiri adalah bahasa retorika supaya lebay dikit, padahal sebenarnya adalah bagaimana mengendalikan diri sehingga bisa menjalani kehidupan sesuai koridor ideal yang menjadi nilai luhur budaya bangsa,… “ihh apalagi seeh?”

“Jadi ini tulisan moo ngebahas apaaa?”

“Jangan emosi guys, ini lagi berusaha mengendalikan diri sehingga tulisannya bisa fokus antara ide di otak dengan rasa di hati lalu tersalur ke tangan dan dieksekusi oleh dua jempol yang setia menjepit smarphone serta bergerak lincah di keyboard virtual.”

Jadi, yang dimaksud disini adalah signifikansi peningkatan berat badan… sekarang sudah 102 kg hiks hiks hiks…..

***

Nah disinilah letak dilematisnya, disatu sisi keinginan makan makanan beraneka rupa terus menggebu tapi disisi lain pengen langsing sicpack… terjadi benturan dahsyat yang….