Kertajati – Lampung

Mengangkasa dari Bandara Kertajati ke Lampung.

LAMPUNG, akwnulis.com, Adzan shubuh berkumandang, disaat raga ini sedang bersiap untuk mengikuti perjalanan takdir hari ini. Segelas air hangat ditambah peras jeruk nipis membuka kesegaran hari ini, menenangkan jiwa serta memberi nuansa beda agar lambung tetap bersahaja.

Perjalanan dimulai dengan menggunakan kendaraan dinas menuju Bandara Kertajati di Majalengka melalui Toll gate Baros 2 yang masih lengang seakan tak punya kawan di pagi buta.

Jiusss…. Innova lama berlari membelah pagi, menyusuri jalan tol Cipularang lalu berbelok kanan memasuki ujung tol Cikampek, dan kembali melesat lurus di mengikuti jalur jalan tol Cikampek – Palimanan.

Perjalanan sepanjang kira-kira 180 km ditempuh dalam waktu 125 menit, berarti kecepatan rata-rata adalah 90 km/per jam, ditambah 15 menit mampir di rest area.

***

Tepat pukul 07.00 wib, kami memasuki gerbang Bandara kebanggaan rakyat jawa barat yaitu BIJB Kertajati, Bandara Internasional Jawa Barat di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

Tak lupa segera mencari spot photo yang pas, minimal muka depan bandara baru ini bisa diabadikan dengan smartphone kesayangan menggunakan teknik ‘luckyshot’ alias mimilikan.

Cetrék…
Cetrék.

“Ngapain seeh lu kesini?”

Pasti penasaran yaaach. Setelah hampir 7 bulan pasca penerbangan bersejarah dari Bandung – Kertajati dan pendaratan pesawat kepresidenan yang menjadi momen sejarah pembukaan bandara baru ini. Diriku disibukkan dengan tugas-tugas lain plus mengikuti diklat selama 4 bulan. Sehingga kembali saat ini, baru berkesempatan menginjakkan kaki disini.

daan… yang jadi senengnya, dapet tiket gretongan buat terbang pake pesawat Garuda ke Lampung, Alhamdulillah. Hatur nuhun BIJB.

***

Setelah tuntas acara seremoni parade sambutan, khususnya kata-kata dari Pak Sekda Jabar, “… dengan ini, secara resmi penerbangan perdana pesawat Garuda dari Bandara Kertajati ke Bandara Radin Intan II di Lampung resmi dibuka!!”
Maka… penerbangan dimulai.

Tok tok tok…
“Horeee… prok.. prok.. prok.”

Rame aja pokoknya, trus yang bikin seneng adalah para penumpang yang moo ikutan penerbangan hari ini hampir 80% dari seat yang tersedia di pesawat ATR72-600 udah ludes terjual.

Pak Sekda dan pejabat pemprov Jabar juga Pak Plh Bupati Majalengka hadir pribadi, melepas kepergian ini dengan rasa bangga. Bandara kebanggaan Jawa Barat, bandara yang berada di tanah Majalengka akan semakin maju dan penuh pesona.

“Bismillaahi majreeha wa mursaahaa inna rabbii laghafuurur rahiim” (QS.Hud :41).
‘Dengan nama Allah (semoga) menyertai perjalanan dan mendaratkan (pesawat ini). Sungguh, Tuhanku, benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’

***

Perjalanan ditempuh dengan waktu sekitar 1 jam 10 menit, pesawat ATR72-600 mendarat dengan mulus di Bandara Radin Intan II, Lampung. Membawa kami menginjakkan kaki kembali di tanah Lampung.

Selamat untuk Garuda.
Selamat untuk BIJB.
Selamat untuk seluruh rakyat Jawa Barat.

“Hidup Kertajati!!!”

Akhirnya tuntas juga menulis perjalanan perdana ini, Cimahi – Kertajati, Kertajati – Radin Intan II. Wassalam (AKW).

Meraih Monas

Bekerja sambil berolahraga di area Monumen Nasional Jakarta.

Photo : Situasi Jl. Merdeka Barat menuju J. Thamrin Jakarta

JAKARTA, akwnulis.com, Mendarat di Gambir, atau tepatnya tiba di Stasion Gambir setelah menikmati perjalanan yang begitu lancar dengan Argo Parahyangan begitu menyenangkan. Meskipun kereta yang ditumpangi adalah kelas ekonomi premium, tetapi cukup nyaman, bersih dan bebas asap rokok. Ya sedikit pegal karena kaki tidak bebas bergerak karena berdempetan dengan kursi depannya. Maklum kelas ekonomi premium.

Apalagi godaan kesabaran muncul, di kala kursi depanku langsung ambil posisi kursi dengan sandaran maksimal sehingga hampir mengenai hidung ini. Tadinya mau di damprat, cuman pas liat, ibu-ibu. “Ah nggak berani sama emak-emak mah, biarin aja.” Anggap aja latihan kesabaran.

Dari gambir ke tempat meeting berada di seberang Monumen Nasional. Kami berdua nggak pesen grab dan gojek atau taksi yang ada tetapi menggunakan ‘skuter’ (suku muter : jalan kaki).

“Why?”
“Ngirit yaaa?”

Kembali senyuman yang menjadi jawaban. “Mau tau alasannya?”

“Kami lagi mengembalikan kembali pola olahraga rutin harian yang sudah bertahun-tahun ini dilakukan dengan asal-asalan dan sesempetnya aja. Padahal olahraga rutin jalan kaki minimal 30 menit tanpa jeda per hari itu bisa menjaga metabolisme tubuh khususnya pencernaan sehat dan lancar.”

Photo : Arus lalin di Jl. Merdeka Barat / akw.

Dan inilah aktifitas yang dilakukan, jalan kaki keluar dari stasiun gambir, mlipir ke kiri area monumen nasional dan berjalan menuju ruang meeting di seberang sana di Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

Lumayan 30 menit bisa dilalui dengan berjalan dan ada bonusnya lho, yakni meraih Monas.

“Maksuuudnya?”

“Iya mencapai puncak Monas dengan satu gerakan tambahan”

***

“Bagaimana caranya?”

Tanpa perlu banyak penjelasan, segera ambil ancang-ancang. “Satu.., duaa…., loncattt”

3x loncat akhirnya bisa meraih Monas, Alhamdulillah. Lumayan ngos-ngosan dan keringat mengalir deras setelah berjalan cepat dari Stasiun Gambir.

Tuntas meraih Monas, kembali berjalan menuju tempat meeting di Gedung Sapta Pesona Lantai 14. Tidak lupa menaiki jembatan penyebrangan dan mengabadikan kondisi lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat termasuk yang menuju Jalan Thamrin Jakarta Pusat.

***

Jadi, hari ini bisa berdampingan antara tugas meeting di Jakarta dengan olahraga harian minimal, yaitu 30 menit plus plus berjalan kaki, maksudnya plus loncat hehehehe. Meskipun cerita jalan kaki ini belum tuntas, karena usai meeting adalah kembali mengejar jadwal kereta sesuai karcis yang dipegang. Semoga tidak hujan dulu, sehingga bisa kembali berjalan kaki dengan senang hati. Wassalam (AKW).

Kopi Ethiopia Duromina Sejiwa

Menikmati kopi afrika bersama ibu negara.

Photo : Sajian kopi Arabica Ethiopia Duromina / akw.

BANDUNG, akwnulis.com, Bangunan lantai 2 bercat putih dengan kaca bening memberi akses pandangan menerawang dan terbuka. Terletak di Jalan Progo Kota Bandung, bernama Cafe Sejiwa.

Melewati cafe ini sangat sering karena dekat dengan tempat bekerja kadang sambil jalan kaki di pagi hari dan dipastikan masih tutup. Di kala sudah buka, nggak punya waktu untuk sekedar mampir. Ya sudah, nanti aja kalau sempet.

Apalagi Ibu negara juga reques, pengen nyoba nongki disitu. Ya sudah cocok deh. Perlu kordinasi dan diskusi lebih lanjut. Kemungkinannya di hari wiken, klo nggak sabtu ya minggu.

Tapi, itupun masih ada tapi. Ibu negara juga dines antara sabtu dan minggu.

‘Garuk garuk nggak gatal deh‘ (garo garo teu ateul, bhs sunda).

Akhirnya mah gimana nanti sajaaah..

***

Ternyata, takdir itu memang rahasia kawan.

Ibu negara kebetulan ada tugas di dekat kantorku, dan jam istirahat bisa dimanfaatkan ngopi bersama, alhamdulillah.

Mau cerita makanan di Cafe ini ya?”
“Nggak, aku mah mau cerita sajian kopinya”

“Ih gitu kamu mah, kirain mau review sajian makanan dan minumannya!!!”

“Jangan marah atuh, da aku mah pengen nulis kopi, yaa tambah suasana lainnya yang bisa dirasakan langsung”

“Ya nyerah, gimana kamu aja”

Bukan tidak mau menulis tentang makanannya, tapi khan memang nggak makan. Ntar nggak obyektif. Jadi inilah cerita tentang kopi yang tiada henti.

Trus juga jangan nge-judge, “Kok ngopinya kopi di luar jawa barat atau malah kopi luar negeri, nggak cinta kopi jabar ya?”

Diriku ini dengan segala keterbatasan, yaa ngopi sesuai dengan stok kopi yang ada. Trus kalau di cafe, situasional. Jikalau ada sponsor maka coba yang specialty coffee. Tapi klo sendirian, yaa cari kopi yang harganya terjangkau dengan saku.

“Ih kapan cerita kopinya?”
“Bentaaar atuh laaah”

***

Yang disajikan sesuai pesanan adalah kopi arabica Ethiopia Duromina.

“Kenapa milih itu?”
“Karena harganya tengah-tengah”

Jadi dari penelusuran singkat di daftar menu yang bejibun, khusus untuk manual brew terbagi menjadi 3 pilihan. Ada kopi lokal, kopi internasional dan terakhir specialty.
Nah kopi internasionalnya arabica Ethiopia Duromina.

Yang bikin bangga, specialty coffeenya adalah Arabica Gunung Puntang, alhamdulillah. Tapi nggak pesen itu karena baru kemarin nyeduh sendiri di kantor.

Sekarang ke kopi ethiopia yaa…. klo liat tulisan di botol kopinya, ada taste notenya stonefruit, blacktea, bergamot, cocoanibs.

“Naon eta?”
“Stonefruit itu bisa apel, apricot dan cherry, bergamot sejenis jeruk dan cocoanibs adalah biji cocoa”

Cuma karena keterbatasan pengalaman rasa dan memang bukan tukang icip icip rasa kopi, jadi yang dapat dirasakan tastenya memang acidity medium dengan selarik rasa segar jeruk serta rasa pahit yang simpel, menebal diujung, baru itu saja.

Photo : Kopi dan laptop = kerja sambil ngopay / akw.

Oh iya, sajian Arabica Ethiopia Duromina ini dengan menggunakan metode manual brew V60. Disajikan dalam nampan mini beralaskan kertas dengan tulisan ‘sejiwa’, botol servernya bener-bener botol dan cangkirnya menggunakan cangkir espresso warna coklat ditambah dengan segelas sedang air putih dengan es batu.

Ibu negara asyik dengan hidangan dan minumannya. Alhamdulillah, akhir kesampaian berdua nongkrong disini meskipun dalam waktu yang terbatas.

Euh, ada sedikit agak kurang nyaman. Pas ke toiletnya, ternyata bekas seseorang merokok. Akibatnya asap bergulung di dalam toilet yang sempit dan terasa begitu menyesakkan. Cuma posisi terjebak karena nggak kuat nahan kencing. Jadinya kencing sambil menghirup asap rokok dalam ruang sempit, nasiib.

Udah ah, yang pasti untuk sajian kopinya enak. Harga persajian kopi manual berkisar antara 25ribu – 55ribu. Srupuuut, tandas. Hatur nuhun (AKW).

Kopi & Rejeki

Bisa menyeruput kopi itu adalah rejeki, maka bersyukurlah.

Photo : Sajian Kopi Luwak Arabica Preanger / akw.

BANDUNG, akwnulis.com, Ketika ada sebagian rekan yang komplen, karena dianggap ngafe melulu demi nyeruput kopi. Trus bikin tulisan yang memunculkan hasrat keinginan mencicipi (kabita), muncul dilema.

Bukan maksud memamerkan kenikmatan nyruput aneka kopi, tetapi memang nikmat, “Kumaha atuh?”

Jadi dari lubuk hati yang terdalam, mohon dimaafkan diri yang fana ini. Jikalau tulisan ngupi-nya bikin ngences…. emang nikmat bingit brow heu heu heu.

Saat yang sama ada juga yang menyangka diri ini memiliki bertumpuk kopi aneka sumber yang nggak pernah habis…. Amiin Yaa Robbal Alamin.

Justru dengan kehadiran kopi yang terbatas maka diabadikan melalui tulisan serta photo pribadi sehingga tidak hanya menikmati secara langsung tetapi juga merasakan secara imajinasi dengan membaca tulisan.

Yang masih penasaran, monggo DM. Klo stok masih ada dan tentu waktu luang plus dispenser ada air siap minumnya, maka dibuatin dengan seduhan via corong V60 di ruanganku, “Nah, adil khan?”

Untuk yang di cafe atau kedai kopi, silahkan saja beredar sendiri atau ngajak akuuu… jangan lupa nraktirrr yaaa.

***

Sebagai contoh, ini salah satu ceritanya.

Beres rapat di salah satu kantor pemerintah di Jalan Braga Kota Bandung. Sebuah penawaran dari pejabat di Bapenda, sulit untuk ditolak. Dengan berjalan kaki menyusuri trotoar serta 2 kali menyebrang. Tiba lah di Restoran Braga Permai.

Tujuannya?… Ngopiiii.

Yach rejeki nggak mungkin ditolak, dan sekarang kesempatan menikmati Kopi specialty di sinih…

Kesempatan berharga ini sungguh sayang untuk dilewatkan. Maka pesanan 2 set Kopi Luwak Arabica Preanger ala Resto Braga Permai menjadi pilihan bersama.

Singkat cerita, kopi yang dipesan sudah tersaji. Harumnya mana tahaaan.

Srupuut barengan…

Aromanya harum, body medium cenderung tebal di akhir kata eh di akhir lidah. Acidity medium high alias haseum pisan (please… jangan bayangin pantat luwak). Taste fruitty plus tamarin.

“Harga hampir 100ribu per sajian juga nggak terasa berat kok, karena dibayarin hehehe. Nuhun Pa F”

Sambil ngobrol ngaler ngidul dalam waktu terbatas, akhirnya kopi yang tersaji tandas.

Nah itu contohnya. Mangga atuh dikantun heula, Wassalam (AKW).

Salad & Kendali diri

kendali-diri-adalah-prinsip-abadi-dalam-jalani-kehidupan-ini

Bada magrib adalah saat penting mengendalikan diri dari masalah yang akut salama ini.

“Kenapa ba’da magrib?”
“Memang masalah apa?”

Ah kepo, ini khan hanya sebuah ungkapan saja. Pengertian ba’da magrib atau setelah datangnya waktu magrib adalah waktu malam hari yang selalu memggoda untuk makan sesuatu.

“Oh kegendutaan yaaa?”
“Bukan kegendutan, tapi gendut bingiit”

Yups, kegendutan adalah sebuah bukti peperangan abadi di dalam diri dengan tema pengendalian diri. Melawan dan mengendalikan diri sendirilah yang menjadi kunci.

“Udah ah, jangan bahas gendut. Memang sudah begini kenyataannya”

Tapi usaha perlu dilakukan agar kesehatan tetap terjaga.

Setelah mengarungi berbagai cara diet yang ada, baik diet kovensional hingga yang ekstrim. Ternyata prinsip utamanya ada 3, yaitu Niat – Kendali diri – Disiplin.

Niat sangat penting, tetapi tidak cukup itu. Maka aksi menjadi penting, disinilah prinsip Disiplin dan Kendali diri menjadi sangat penting. Dua prinsip ini berdampingan lho guys.

Nah di level kendali diri inilah ujian terberat. Karena jikalau kendali diri ini terlampaui maka Disiplin akan tegak dengan sendirinya. Bener nggak?

“Trus apa urusannya dengan waktu ba’da magrib?”

Nah ini penjelasannya adalah, betapa sulitnya mengendalikan diri memakan sesuatu di waktu-waktu ini. “Ah dasar gembul we kamu mah!”

***

Nah sekarang ada salah satu tips untuk menjaga prinsip Disiplin dan Kendali diri pada waktu malam hari. Caranya yaitu mengalihkan apa yang mau dimakan dan bagaimana cara menyajikannya.

Sebagai bocoran, mengendalikan rasa lapar bisa juga dengan melakukan proses persiapan dalam menyajikan makanan tersebut.

Nah ini yang mau disampaikan sekarang, jadi di saat perut kukurubukan (keroncongan), maka segera mencari stok sayuran di kulkas. Ambil, pilih dan bersihkan sendiri. Potong-potong dengan pisau berlandas talenan.

Yang tersisa hanya romane dan selada, tapi tidak mengapa, itu sudah cukup mengganjal perut di malam minggu yang damai ini.

Sebagai pendukung, balsamic vinnegar dan cuka apel disiapkan. Meskipun akhirnya thousand island saus yang bisa menemani aneka sayuran ini masuk ke mulut dan bergabung di dalam lambung. Semoga bisa mengendalikan diri dan tetap disiplin dengan aktifitas ini. Hatur nuhun (AKW).

Kopi Arabica Amungme

Menikmati kopi Papua dengan metode seduh V60.

BANDUNG, akwnulis.com, Jumat pagi, idealnya berolahraga sebelum bekerja. Tetapi karena tuntutan tugas maka olahraganya dipending dulu. Kembali berbaju batik, celana panjang hitam tapi sepatu tetep sepatu olahraga warna hitam.
Siapa tahu ditengah kesibukan bisa sambil ber-jogging sejenak.

Berpapasan dengan beberapa kawan dari unit dan divisi lain, mereka berbaju olahraga lengkaaap… aiih pengen.

Tapiii…. nggak mungkin ah.
Bete dech.

***

Disaat menghela nafas mencoba mengurangi ke-bete-an. Ternyata dihadapan sudah ada Bu Hj N nenteng sebungkus kopi, “Pak, ini kopi papuanya buat bapak!”
“Alhamdulillah bu, hatur nuhun”

Woaaa.. badmood sekejap hilang, tergantikan dengan kesenangan untuk menyeduh kopi yang terbungkus wadah hitam mengkilat keemasan.

***

Ucapan terima kasih dilanjutkan dengan gerak cepat, mengingat acara rapat pukul 09.00. Berarti ada 1,5 jam lagi… yaa 45 menit buat ngopi cukup, sisanya buat prepare meetingnya.

Teko pemanas air segera diisi dan langsung nyolok ke listrik. Filter dipasang, timbangan digital bersiap. Bejana server sudah siap karena memang selalu ada di meja disertai termometer batang yang khusus buat ngukur suhu air. Jadi jangan takut kotor bekas dikempit ketek hehehehe.

Trek!!!

Suara ketel yang mati otomatis karena panasnya sudah mencapai maksimal.

Cuurr… air panas menggelegak dimasukan ke bejana kaca bercorong panjang, di diamkan sesaat. Tujuannya supaya airnya nggak 100° celcius tapi turun ke 90°-an celcius.

3 menit berlalu dan termometer menunjukan suhu 91° celcius, inilah saatnya.

Eh jangan lupa kertas filternya dibasahi dulu, protap wajib tuuuh.

***

Kopi arabica Amungme Gold ini berasal dari Povinsi Papua tepatnya dari Gunung Nemangkawi. Nama amungme sendiri berasal dari nama suku di Papua yang mulai membudidayakan atau menanam kopi disana. Varietas kopi arabica dan diolah secara organik. Kopi ini disebut juga sebagai ‘kopi termahal‘…

“Serius?”
“Serius banget, maksud termahal ini adalah proses pengangkutan setelah panen ke tempat roasting dan pengepakan itu butuh diangkut helikopter bukan jalan darat, jadi kebayang mahalnya khaaan!”

“Iya bener juga”

Aku tersenyum, meskipun harga dipasaran tidak semahal itu. Dijual kisaran 185K – 200K per 250 gram, udah banyak juga yang jualan online.

Segera teko kaca beraksi mengantar aliran air panas menari diatas kopi yang sudah pasrah diatas corong V60. Haruum….

***

Nah untuk rasa, bentarrr kita sruput dulu….

_srupuuut__

Keharuman menyeruak memberi sensasi kesegaran. Bodynya strong, pahit yang kuat dengan citarasa khas, tapi ada taste mocca juga selarik karamel yang memberi perbedaan. Aciditynya low, lebih dominan body yang kuat. Nikmat.

Udah dulu yaa….

Nggak bisa menikmati berlama-lama, karena persiapan meeting sudah menanti.

“See you next time guy, have a nice day”

***

Segera raga ini bergegas ditemani kawan-kawan 1 divisi. Menyebrang gedung memasuki basement, disitulah tempat meeting pagi ini. Wassalam (AKW).

Penjelasan Singkat Dokumen Usulan KEK

Bagi yang pengen tau secara umum dokumen usulan KEK, boleh baca-baca dan pedomani.

BANDUNG, akwnulis.com. yang disajikan pada tulisan kali ini tentang ‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’, meskipun nggak singkat-singkat amat. Malah terasa panjang lho.

Trus ini mayoritas copas dari Permenko Perekonomian Nomor 7/2011. Kelebihannya adalah ini ditulis ulang oleh dua jempolku, demi menjaga originalitas marwah blog yang sedang dibangun ini… ahaay.

Monggo diaos…..

‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’

1. Formulir
Formulir menggunakan format sebagaimana diatur dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas pengusul dan KEK yang diusulkan, dukungan pemerintah daerah, lokasi, tata ruang, rencana pengembangan KEK, dan potensi investor.
Formulir diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

2. Surat kuasa otorisasi (jika pengusul merupakan konsorsium)
Surat kuasa otorisasi mengacu kepada format yang ditetapkan dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas para anggota konsorsium, kesepakatan untuk mengusulkan KEK, rencana penunjukan Badan Usaha serta hak dan kewajiban penerima kuasa konsorsium.
Surat kuasa otorisasi diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh seluruh anggota konsorsium pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

3. Akta pendirian Badan Usaha.
Fotocopi Akta pendirian Badan Usaha yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

4. Profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit.
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
Dalam hal pengusul merupakan konsorsium, maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit dari masing-masing anggota konsorsium.

5. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan menyertakan :
a. Pernyataan lokasi KEK telah sesuai dengan RTRW kabupaten/kota yang disertai dengan Perda yang ditetapkan. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan lintas kabupaten/kota maka lokasi yang diusulkan tersebut harus sesuai dengan RTRW masing-masung Kabupaten/kota yang disertai dengan Perda. Dalam hal Perda masih dalam proses penyesuaian, pernyataan dilampiri peraetujuan substansi dari Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional.

b. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

6. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai investasi pengembangan KEK yang diusulkan.
Surat pernyataan memuat antara lain : modal perusahaan (baik berupa kas, simpanan, tanah dan bangunan atau barang bergerak lainnya), surat pernyataan diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

7. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan.
Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
a. Rencana meliputi kegiatan yang akan dikembangkan, tahapa pembangunan, zonasi kawasan, pembangunan infrastruktur.
b. Sumber pembiayaan harus mencantumkan rencana pembiayaan dan jadwal pengeluaran dana.
c. Jadwal pembangunan KEK, yang meliputi : pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan fisik. Pembangunan KEK harus siap beroperasi dalam waktu 3 tahun setelah penetapan KEK.

8. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan.
a. Peta yang dapat menunjukan akses menuju lokasi pengembangan dalam ukuran A3.
b. Peta topograpi (dikeluarkan oleh Bakosurtanal), delineasi kawasan, serta mencantumkan skala dan luas kawasan.

9. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi peraturan zonasi.
a. Lokasi yang diusulkan untuk KEK telah memuat rencana zonasi.
b. Rencana pengaturan terhadap karakteristik masing-masing zona.

10. Studi kelayakan ekonomi dan keuangan.
a) Studi kelayakan ekonomi.
Studi kelayakan ekonomi memberikan informasi tentang analisis biaya dan manfaat dengan dan tanpa adanya pengembangan KEK.
Komponen analisis biaya langsung dan tidak langsung terdiri dari :
1) Biaya Pra Investasi
2) Biaya pengadaan tanah
3) Biaya pembangunan
4) Biaya operasi dan pemeliharaan
5) biaya yang ditampung pemerintah.

Komponen analisis manfaat langsung dan tidak langsung dengan dan tanpa adanya KEK.
1) Peningkatan Pendapatan Nasional & Regional
2) Penambahan atau penghematan devisa
3) Penambahan lapangan pekerjaan
4) Penambahan pendapatan pajak

b) Studi kelayakan keuangan.
Studi kelayakan keuangan memberikan informasi tentang analisis kebutuhan biaya pengembangan KEK, pendapatan dari pengembangan KEK, dan profitabilitas usaha.
Asumsi dalam perhitungan kebutuhan biaya meliputi :
1) persentase biaya desain dan studi kelayakan dari total investasi.
2) luas lahan
3) luas bersih lahan yg dapat sewakan.
4) Volume kerjaan galian/ tahu tambang
5) Harga pasar pembebasan lahan
6) Biaya relokasi penduduk
7) Pajak
8) Pentahan pengembangan
9) Sumber pembiayaan : persentase pinjaman dan ekuitas
10) Tingkat bunga (jika ada sumber pembiayaan dari pinjaman)
11) Jangka waktu pengembalian pinjaman
12) Tingkat bunga selama konstruksi.

Biaya modal (capital expenditure/capex) meliputi :
1) biaya pra investasi
2) biaya pembebasan lahan
3) biaya penyiapan lahan, pembangunan prasarana dan fasilitas umum
4) biaya pembelian peralatan
5) biaya pembangunan bangunan fisik (untuk disewakan)

Biaya operasi (operating expenditure/opex) meliputi :
1) biaya pengembalian pinjaman (principal dan bunga)
2) biaya tenaga kerja
3) biaya promosi
4) biaya pengoperasian dan pemeliharaan
5) biaya menyangkut pelayanan (listrik, air, keamanan, sampah, limbah dsb.

Struktur modal dan sumber pembiayaan terdiri dari :
1) besarnya ekuitas
2) besarnya pinjaman

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1) Analisis pasar
Gambaran potensi pasar domestik san internasional untuk menyerap produk yang akan dihasilkan, gamabaran pesaing di masa yang akan datang, dan analisis segmentasi pasar, serta positioning usaha yang akan dikembangkan.

2) skema pemasaran lahan
Mencakup berbagai opsi, seperti : sewa lahan jangka panjang, sewa lahan jangka pendek, penyewaan bangunan kantor.

3) pendapatan
Asumsi besarnya tarif sewa dengan rencana kenaikan secara berkala yang merupakan pendapatan bagi pengembang.

4) rencana pentahapan
Rencana pentahapan pengembangan dengan masing-masing luas aliihan.

5) struktur kerjasama pemerintah swastanya.

Analisis kelayakan disimulasikan dengan base case, optimis, dan pesimis, dengan metode analisis kelayakan keuangan :
1. Financial internal rate of return (FIRR)
2. Financial Net Present Value (FNPV)
3. Debt service coverage ratio (DSCR)
4. Project loan life coverage ratio (PLLCR)
Analisis resiko (eksternal dan internal) dan pengelolaan resiko
Analisis kepekaan terhadap potensial resiko.

11. Rencana dan sumber pembiayaan
a) rencana alokasi pembiayaan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK berdasarkan tahap pembangun.
b) sumber pembiayaan mengenai pembayaran internal (APBN, APBD dll) dan eksternal (loan, obligasi, PPP, etc)

12. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
a) dalam hal usulan KEK berupa rencana usaha dan/atau kegiatan baru dan/atau rencana kawasan, maka wajib dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL dan/atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/UPaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perUUan.
b) dalam hal usulan KEK adalah usaha dan/atau kegiatan dan/atau kawasan yang telah berjalan/beroperasi hanya dapat ditetapkan sebagai KEK jika telah memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang selama tidak mengubah desain, lokasi, kapasitas, bahan baku.
c) pengajuan usulan KEK dapat dilakukan secara pararel dengan proses permohonan izin lungkungannya. Namun, penetapan keputusan usulan KEK dimaksud hanya dapat dilakukan setelah izin lingkungan kelayakan diterbitkan.

13. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
Jangka waktu beroperasinya KEK adalah jangka waktu masa berlakunya KEK sejak penetapan.
Rencana strategis pengembangan KeK memuat antara lain pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Jangka waktu dan renstra pengembangan KeK dapat dicuplik dari studi kelayakan ekonomi dan keuangan.

14. Izin lokasi
Izin lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan oleh KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang trlah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (HGB atau HGU).
Izin lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.

15. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
Penetapan lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan untuk KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang telah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (Hak pengelolaan’ HGB atau HGU).
Penetapan lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.

16. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung.
Rekomendasi diberikan dalam bentuk surat dari otoritas pengelola infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan KEK antara lain : listrik, gas, air bersih, pengelolaan limbah, pelabuhan, bandara, telekomunikasi.

17. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Kesanggupan dituangkan dalam surat pernyataan yang memuat antara lain : identitas pengusul, pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah, membangun dan mengelola KEK.

18. Komitmen pemerintah kabupaten/kota terkait rencana pemberian insentif dan kemudahan.
Komitmen pemerintah kabupaten/kota dibuat dalam bentuk nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota yang memuat antara lain :
a) rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;
b) penyediaan anggaran
c) kemudahan pelayanan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Dalam hal insentif pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan di dalam Perda, maka Perda dimaksud merupakan komitmen pemerintah kabupaten/kota.

***

Ntar dilanjut lagii… pegel juga nih jempol. (AKW).

Menikmati Kopi Bajawa.

Kopi Toraja Bajawa di sela-sela kerja, cemungut.

Photo : Sajian Manual brew Kopi Bajawa / akw.

BANDUNG, akwnulis.com. Semilir angin sore menjejak di dasar hati. Memberi sedikit ruang kesegaran ditengah himpitan tugas yang datang bagai gelombang laut di pantai selatan Pangandaran.

“Naha bawa-bawa pantai pangandaran?”
“Khan kemarin baru dari sana, tapi nggak sempet nikmati pantai karena tugas yang berbarengan, trus mogok mobilnya, jadi aja… (ih malah curcol beginih.. heup ah)”

Salah satu hiburan ditengah gencarnya tugas adalah ngopi. “Lhaa ngopi lagi, ngopi lagi, nggak ada yang lain?”

Dijawab perlahan, “Nggak ada”
“Yach terserah deh”

Akhirnya sang kaki menyeret raga menapaki trotoar Jalan Banda seakan tanpa tujuan. Lalu belok kanan ke arah Jalan Bahureksa. Lurus saja bergerak sambil bersiul, padahal tugas kerjaan masih menggamit mesra pikiran dan perasaan.

Berjalan lurus menuju tujuan hingga akhirnya tiba di tempat yang dituju.

Tetapi….

Mengingat waktu yang terbatas dan tugas yang terus menguntit tanpa belas kasihan. Jadi waktu yang terdia harus digunakan secara efektif dan efisien.. ahaay bahasa dewa.

Masuk ke kafe yang dimaksud, woaah menyenangkan sekali. Sebuah konsep resto dengan menyajikan aneka makanan sehat. Tertera juga di tembok belakang sebuah motto yang menggelitik, ‘Let’s pay to the farmer, Not the pharmacist’

…. eits jangan dulu review kafe ini. Ntar klo udah menikmati sajiannya juga bersama istri tercinta, baru coba kita ulas.

Sekarang mah kembali fokus ke sajian kopi yang sedari tadi dinanti-nanti. Kopi asli dengan manual brew V60 dan biji yang dipilih kali ini adalah Kopi Bajawa.

***

Jreng……

Sajian manual brew V60 kopi Bajawa tersaji dengan gelas mini dan server ukuran 250 ml berbentuk labu kaca untuk percobaan di laboratorium.

Photo : Bean kopi Bajawa, photo doang / akw

Langsung dituangkan, pegang, sruput…. suegerrrr. Harum menyentuh ujung hidung. Acidity dan body kopi medium menyeruak di lidah memanjakan urat perasa hingga menyebar ke syaraf otak dan menenangkan pikiran yang begitu rumit memikirkan aneka tugas pekerjaan.

Sesaat terasa damai dan dalam waktu yang sama memberi kembali percikan semangat dan motivasi untuk terus bekerja demi nusa dan bangsa juga keluarga.

Untuk taste agak susah mendefinisikan karena mungkin terburu-buru, tetapi ada sedikit rasa karamel yang hadir di ujung rasa pada saat kopi habis menuju lambung.

Sajian kopi Bajawa sekitar 240 ml ini bisa dinikmati berulangkali karena gelas minumnya mini, ya bisa 6 – 8 sloki.

Akhirnya 15 menit waktu refresh sudah lewat, dan sajian kopipun tandas sekejap. Nikmat pisan. Wassalam (AKW).

***

Catatan : beres minum langsung berlari menuju kantor.. cussssss…. oh iya, nama Cafenya GreensandBeans berlokasi di Jalan Bahureksa Kota Bandung.

Pengusul KEK & syaratnya

4 Pihak yang dapat mengusulkan lokasi KEK, ini syaratnya.

CIMAHI, akwnulis.com. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dn pasal 12,13,20,22 dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh :
1. Badan Usaha
2. Pemerintah kabupaten/kota
3. Pemerintah provinsi
4. Kementerian/ LPNK

I. Badan Usaha
Persyaratan untuk pengusulan lokasi KEK oleh Badan usaha yang akan memgajukan, bisa usulan KEK dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun dalam lintas wilatah kabupaten/ kota, yaitu :
1. Surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
2. Akta pendirian badan usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
4. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai investasi KEK yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
9. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
10. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
12. Ijin lokasi.
13. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

II. Pemerintah kabupaten/kota.
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
9. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
10. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

III. Pemerintah provinsi
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
9. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
10. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

IV. Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Sumber pembiayaan.
5. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
6. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
8. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.

***

Nah itu tadi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh 4 pihak yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses pengusulan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wassalam (AKW).

Kriteria Lokasi KEK

Catatan penting sebagai informasi awal untuk pengusulan KEK.

Photo : Perlu strategi & negosiasi / dokpri.

PANGANDARAN, akwnulis.com. Sekarang mau titip dulu informasi penting terkait kerjaan, tapi jangan salah ya guys, tetep di ketik ulang pake 2 jempol sendiri di keyboard smartphone.
“Ih kamu nggak praktis, khan bisa tinggal copas aja, beres dech”

Nggak dijawab, senyumin aja. Tiada maksud lebay. Tapi seiring umur mulai kepala 4 ini, latihan menuliskan kembali kata-kata selain tentunya olahraga jempol yang berkualitas (maksudnya dibanding nulis hoax) juga berfungsi untuk menguatkan daya ingat, i hope.

Gitu lho, jadi sekarang tulisannya tentang Kriteria Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lagi nge-trend nich.

Dasar aturannya jelas yakni pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2009 dan pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2011, lokasi KEK yang dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai KEK harus memenuhi persyaratan :

1. Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu Kawasan lindung.
RTRW meliputi kawasan budaya yang peruntukannya berdasarkan Perda RTRW kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yg diusulkan.

2. Adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kab/kota yang bersangkutan.
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota paling sedikit meliputi :
a) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan, dan
b) pendelegasian kewenangan di bidang perijinan, fasilitas, dan kemudahan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan.

Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional, infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia merupakan lokasi yang memiliki akses ke :
a) Alur laut kepulauan indonesia.
b) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub di indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia, dan
c) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan intersional di negara lain.

Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

4. Mempunyai batas yang jelas.
Batas yang jelas meliputi batas alam antara lain dapat berupa sungai atau laut atau batas buatan antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik.
Pada batas KEK harus ditetapkan pintu masuk atau keluar barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih tergantung kewajiban kepabeanan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.

Gitu dulu ya.. ntar dilanjut ke Pengusul KEK, maksudnya siapa saja atau lembaga apa saja yang bisa mengusulkan sebuah lokasi untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Wassalam (AKW).