Indeks Reformasi Birokrasi

Sebuah catatan tentang Indeks Reformasi Birokrasi di Jawa Barat.

BANDUNG, Akwnulis.com. Hari ini tidak ada demonstrasi di depan kantor yang senantiasa berhasil memecah konsentrasi. Baca Mau Menulis Indeks RB. Segera sebelum briefing dimulai, ngetik di note smartphone tentang IRB, Indeks Reformasi Birokrasi

Dasar hukumnya :

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No 20 Tahun 2010 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Membangun Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2015 Tentang Roadmap RB 2015-2019.

Trus di level pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah dibuat beberapa regulasi turunannya hingga yang terakhir yaitu :

Keputusan Gubernur Jawa Barat No 060.05/kep.896-Org/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur No 060.05/Kep.949-org/2016 Tentang Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada tanggal 4 september 2018.

Secara umum terkait Reformasi Birokrasi ini terdapat 8 area perubahan yang meliputi :
1. Manajemen perubahan
2. Penataan perUUan
3. Penataan penguatan Organisasi
4. Penguatan Tata laksana
5. Penataan SDM aparatur
6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
7. Penguatan Pengawasan
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan publik

Hingga saat ini Reformasi Birokrasi merupakan akhir dari RB jilid 2 dengan 3 sasaran yaitu :
1. Birokrasi yg bersih dan akuntabel
2. Birokrasi yg efektif dan efisien
3. Birokrasi yg memiliki pelayanan publik berkualitas.

***

Terkait pelaksanaan reformasi birokrasi ini menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja pemerintah yang dikenal dengan IRB yaitu Indeks Reformasi Birokrasi yang sekaligus juga menjadi IKU (Indikator Kinerja Utama) dari beberapa SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat terutama di Sekretariat Daerah yang memiliki tupoksi sebagai Auxualiry staf dimana IRB ini bersumber dari 5 penilaian komponen hasil :
1. Nilai Akuntabilitas Kinerja (NAK).
2. Nilai Kapasitas Organisasi.
3. Nilai Integritas Organisasi (Nilai Persepsi Korupsi).
4. Nilai Opini BPK.
5. Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan Publik.

***

Dari 5 komponen penilaian IRB tersebut tentunya bikin penasaran, monggo ini penjelasan singkatnya ;

Pertama, Nilai Akuntabilitas Kinerja (NAK) adalah sebuah perhitungan yang mengaitkan antara Perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai oleh APBD sejalan atau ngefek kepada Visi & Misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), atau lebih simple-nya : duit APBD nyambung nggak dengan Pelaksanaan Visi & Misi pembangunan daerah. Provinsi Jawa Barat sudah lebih dari 80% nilai ini sehingga mendapat peringkat BB.

Kedua, Nilai Kapasitas Organisasi. Ini sedang dilakukan bersama pihak Lembaga Administrasi Negara RI melalui bidang KANIGARA yang diawali dengan survey kepada para pejabat struktural, jadi masih berproses. Tunggu yaa hasilnya.

Ketiga, Nilai Integritas Organisasi (Nilai Persepsi Korupsi). Ini adalah penilaian independen dari lembaga eksternal baik KPK ataupun lembaga internasional dengan indikator tertentu. Tetapi sangat erat kaitannya dengan perilaku koruptif tidak hanya di lingkup Provinsi Jawa Barat juga termasuk di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Keempat, Nilai Opini BPK. Kalo nilai ini Pemprov Jawa Barat berbangga hati karena mampu mempertahankan 6 tahun berturut-turut mendapatkan opini BPK sebagai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Pettahankannnn..

Kelima, Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan Publik. Ini adalah penilaian eksternal yang dilakukan oleh Lembaga Ombudsman. Tentu dengan metode dan indikator tertentu yang langsung survey ke masyarakat. Meskipun hasilnya berpotensi bias karena ketidakfahaman responden antara pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah provinsi dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

***

Catatan kegiatan Diseminasi Awal Kajian Survey Kapasitas Internal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 11 Oktober 2018 di Bandung. (AKW).

Mau nulis Indeks RB

Menulis sambil digoyang demo.

BANDUNG, Akwnulis.com. Pagi yang cerah sudah disibukkan dengan hinggar bingar para demonstran yang melantangkan aspirasinya via speaker didepan ruanganku. Memekakkan telinga sih tidak, tetapi perlu perjuangan berat untuk bisa berdamai dengan keramaian ini sementara target pembuatan surat telaahan menjadi tantangan tersendiri.

Sesaat jadi teringat sebuah buku mungil berjudul ‘Law Attraction’ yang di salahsatu halamannya membahas tentang ‘berdamai dengan keadaan’ sebuah situasi dimana kita harus menerima dengan ikhlas, suara-suara yang selama ini mengganggu kita, baik suara diluar tubuh ataupun yang selalu terdengar di dalam otak kita.

Jikalau berhasil berdamai maka rasa tenang akan merasuk di jiwa dan dipastikan raga lebih nyaman serta cenderung sehat dan bugar.

Tapi itu tadi, sungguh sulit berkonsentrasi ditengah teriakan para demonstran yang begitu berapi-api dalam lautan orasi. Menghanyutkan perasaan dan memecah konsentrasi sehingga begitu sulit mengetikkan jari di keyboard agar muncul menjadi tulisan dinas di layar monitor… OMG.

***

Akhirnya di switch aja, dari ngonsep nota dinas jadi urusan lain…

Trung!.

Eh salah… Tring!!!

Lebih baik buka-buka acara kemarin terkait Indeks Reformasi Birokrasi ah.

“Weits naon eta?”

“Kalem mas bro, Ay juga lagi belajar, pelan-pelan yaa”

“Okey”

Salaman dulu, lalu buka-buka catatan kemarin. Ditulis di halaman buku saku kecil yang menjadi andalan sebagai alat pengingat tambahan di tengah kemajuan teknologi yang begitu pesat.

“Masih pake buku agenda gitu?. Ih kuno”

Sebuah cibiran yang menohok, tapi EGP ah. Ngapain juga ngeributin nyinyirin orang. Biarin aja, ntar berhenti sendiri. Lagian kalau mau ngikutin ya ngikutin aja. Gitu aja repot.

Kembali ingatan loncat ke 5 tahun lalu, dimana setiap rapat dan pertemuan sudah paperless style. Bermodal smartphone Samsung Note 3 ber stylus dan Samsung Tablet 10.1. Poin-poin penting segera di tulis digital menggunakan aplikasi note atau aplikasi lainnya, gaya weh.

Suatu hari, karena keteledoran, kedua gadget itu ‘tikunclung’ (jatuh ke ember berisi air), padahal hanya sepersekian detik. Keduanya kompak matot dan hilang semua catatan penting serta goresan stylusku hiks hiks hiks.

Apalagi belum jaman penyimpanan awan (cloud), hilang semua.

Sejak itulah, agenda kecil dan ballpoin senantiasa menemani aktifitas bekerja. Sebagai backup dikala smartphone ini abis batere ataupun kejadian ‘tikunclung‘ lagi.

“Lha mana tulisan indeks reformasi birokrasinya pa?”

“Oh iya, kok jadi nulis ini”

… dan demonstran masih berhasil mengganggu konsentrasiku hari ini. Wassalam (AKW).

Rapat Evaluasi Kebijakan KEK – Kemdagri 27-28 Okt 2018

Catatan penting Rapat Evaluasi Kebijakan KEK oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 27-28 September 2018 di Jakarta.

Akwnulis.com, Jakarta. Rapat Evaluasi Kebijakan Pemerintah berkaitan dengan Penyelenggaraan Kawasan Khusus Lingkup Kawasan Ekonomi Khusus yang di selenggarakan oleh Direktorat Adm Bina Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Minute of Meetingnya ini lho :

1. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Zuri Express Jakarta Pusat pada tanggal 26-28 September 2018 diikuti oleh peserta dari unsur pemerintah pusat dan 52 orang pejabat provinsi/kab/kota di Indonesia. Dari wilayah Provinsi Jawa Barat yang diundang adalah Pemprov Jabar, kab Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Purwakarta, KBB, Sumedang & Subang, sementara yang hadir dari Pemprov Jabar adalah Kabag Sarek dan staf serta dari kabupaten adalah Asisten Ekbang Kab Sukabumi.

2. Maksud Rapat evaluasi kebijakan pemerintah ini adalah memfasilitasi Pemda dalam rangka membangun sinergi pelaksanaan berbagai regulasi dan kebijakan dalam upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penanganan masalah dan konflik dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan KEK.

Sasarannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dibidang pengelolaan dan pengembangan KEK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agenda Kegiatan hari Kamis tgl 27 September 2018 diawali oleh Pemaparan Dir Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri mengenai Evaluasi Peran Pemerintah Daerah pada KEK dalam menggerakkan perekonomian daerah guna memperkuat kebijakan ekonomi nasional dilanjutkan dengan
membahas tentang capaian dan tantangan pengembangan KEK kurun waktu 2014-2019 dan arah Kebijakan Pengembangan KEK 2019-2014, serta Evaluasi kebijakan dan Implementasi Penanaman Modal dalam mempercepat kemudahan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, dimana terdapat poin2 penting yaitu :

a. Konsep KEK adalah faktor pemerataan bangkitan ekonomi, faktor pertumbuhan dan faktor daya saing dengan Target RPJMN 2019 adalah 25 KEK, kondisi eksisting 12 KEK susah ditetapkan dan baru 4 yang beroperasi yaitu : KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Sei Manke dan KEK Tanjung Lesung.

b. Poin penting awal adalah pengusulan KEK dari 4 pihak yang dimungkinkan yaitu Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha harus melalui Komitmen dengan pemerintah daerah khususnya terkait ‘restu’ untuk keringanan pajak dan retribusi serta regulasi RTRW yang sesuai.
c. Permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan KEK adalah : Ketersediaan lahan, pembiayaan, ìnsentif, pola hubungan dengan kebutuhan masyarakat, pengembangan usaha BUP, pelimpahan kewenangan oemberian insentif dan Komitmen Pemda serta perijinan.
d. Terkait peran Provinsi dan Kab/kota dalam melaksanakan verifikasi serta pemeriksaan berkas usulan KEK dari badan usaha berdasarkan PermenkoPerekonomian No.7/2011 adalah terbatas pada pengecekan kelengkapan secara administratif saja karena verifikasi detail dan kedalaman konten akan dilakukan oleh Dewan Nasional KEK.

4. Agenda Kegiatan Hari Jumat, 28 September 2018 bertema Kebijakan Penyediaan Lahan dalam mendukung Pembentukan KEK di daerah serta Best practise pengusulan KEK Singhasari Kabupaten Malang serta penyusunan rekomendasi rapat evaluasi, kesimpulannya adalah :

a. Keterkaitan penyediaan Lahan dalam penyelenggaraan KEK pasa awalnya tidak menggunakan mekanisme UU 2/2012 karena KEK tidak termasuk kriteria untuk kepentingan umum, tetapi setelah terbit Perpres 58/2017 dan KEK menjadi bagian dari PSN maka UU 2/2012 menjadi pedoman dalam penyediaan Lahan untuk penyelenggaraan KEK.

b. Mekanisme penyediaan lahan berdasarkan UU 2/2012 bisa dilaksanakan dengan syarat pengusulnya adalah : Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN yang ditugaskan pemerintah pusat. Jika pengusulnya badan usaha swasta atau BUMN non penugasan maka pola penyediaan lahannya melalui kesepakatan dengan pemilik tanah (B to B).

c. Terkait best practise proses pengusulan KEK Singhasari di Kab Malang, poin pentingnya adalah koordinasi intensif dengan Kementerian terkait, pemprov dan pihak swasta sehingga singkronisasiprogram dan pemahaman masing2 pihak bisa saling melengkapi dan saling mendukung.

5. Agenda terakhir adalah penyusunan rumusan hasil Rapat Evaluasi yang disepakati bersama antara Panitia dengan para peserta rapat yaitu :

a) Perlu adanya peningkatan SDM di dalam administrasi dan BUPP KEK (Badan Usaha Pengelola dan Pengembangan) yang mengerti perijinan dan pembangunan kawasan

b) Perlu pemahaman regulasi dan kebijakan yg komprehensif dan holistik antara Pemerintah Pusat, Prov, Kab/Kota dan swasta

c) Kementerian dan K/L memfasilitasi daerah2 yg telah mengusulkan KEK ke Dewan Nasional KEK utk penetapan PP dg memenuhi persyaratan sesuai dg peraturan perundangan

Demikian MoM-nya, cekidot. (AKW).

Rapat Lanjutan Jln Tambang 091018

Minute of Meeting rapat lanjutan tentang rencana pembangunan jalan khusus jalan tambang di daerah Rumpin & Parung Panjang Kabupaten Bogor. 09 Oktober 2018.

*Catatan Penting Rapat*

Agenda : Rapat Pembahasan Lanjutan Pembangunan Jalur Khusus Angkutan Tambang di Parung Panjang Kab. Bogor – Kab. Tangerang
Hari/Tgl : Selasa, 9 Oktober 2018.
Waktu : Pukul 10.30 WIB – Selesai
Tempat : BKPP Wilayah I Bogor, Jln Ir. H. Djuanda No. 4 Kota Bogor.

Latar Belakang :
1. Tindak lanjut Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke lokasi Rumpin-Parungpanjang & Rapat Kordinasi yang dipimpin Gubernur Jabar pada tanggal 04 Oktober 2018 di R. Papandayan Gedung Sate.
2. Surat Undangan Rapat No 005/705/ AsdaEkbang Tanggal 5 Oktober 2018 perihal Undangan Rapat Lanjutan.

Pimpinan Rapat : Bp Asisten Ekbang Setda Provinsi Jawa Barat.

Peserta yang hadir :
1. Kadishub Jabar
2. KadisESDM Jabar/ KaBKPP I
3. KadisPMPTSP Jabar
4. Kasatlantas Polres Bogor
5. Bappeda Jabar
6. Ka UPTD DisHub-DisEsDM-DisBMPR
7. Biro SPIBUMD
8. Para Pengusaha Tambang di Rumpin-Parungpanjang, dengan jumlah total peserta 69 orang.

Kesimpulan Rapat :
1. Sepakat untuk mendukung usulan 2 trase rencana pembangunan jalan khusus untuk jalan tambang yang dibuat oleh Dinas Binamarga PR Provinsi Jawa Barat.

2. Sebelum proses pembangunan jalan khusus untuk tambang maka akan dilakukan manajemen rekayasa lalulintas dengan alternatif rekayasa I yang akan dimulai hari selasa depan tanggal 16 Oktober 2018

3. Pengusaha segera mempelajari rekayasa alternatif I ini terkait pembiayaan yang akan bertambah karena dampak rekayasa ini.
4. Menyepakati Tim yang terdiri dari semua unsur baik pemerintah dan pengusaha untuk bersama-sama survey ke lapangan.

5. Survey lapangan akan dilaksanakan besok, hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 yang dilakukan oleh Tim survey gabungan dari Ka UPT DisBMPR+DisHub+DisEDSM dg perwakilan pengusaha tambang (PT Dewi Mayang, Lotus, Lola, Sipadang, GSP, BSM, KCQ, Holcim Beton, Sudamanik, Jayabaya dengan titik kumpul di PT Holcim Beton – Maloko pukul 09.00 WiB.

6. Akan dilakukan Registrasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dengan diawali diskusi selama 1 minggu di Grup WA tentang Hak & Kewajiban Pemegang IUP OP berdasarkan PermenESDM No.11/2018, sebagai bahan langkah lebih lanjut.

Demikian kesimpulan rapat ini, cekidot. (AKW).

Catatan Rapat KPBU 011018

Minute of Meeting Rapat Review OBC KPBU 01 Oktober 2018

Minute of Meeting

Photo : Kantor Bappenas diphoto usai rapat / Dokpri.

Rapat Bappenas dalam rangka Expose Hasil Kajian Konsultan Dokumen Pra-Feasibility (Pra-FS) Proyek Unsolicited Monorel Metropolitan Bandung Raya pada hari Senin, Tgl 01 Oktober 2018 sbb :

1. Rapat dipimpin oleh Kasubdit Kelembagaan RegInfo DitKPSRB bertempat di R. Dit. KPSRB, Gedung Saleh Afiff Lt 4, Bappenas , Jln Taman Suropati No. 2 Menteng – Jakarta Pusat mulai pukul 16.00 WIB – 19.00 wib dihadiri oleh Kabid Kereta Api/Kasubid2 Dishub Jabar, Biro Dalbang, Biro Hukum, Bappeda & Kabag Sarek Pemprov Jabar; Perwakilan Ditjen KA Kemenhub & Direktorat KPSRB Bappenas serta Konsultan.

2. Pemaparan Hasil Kajian Konsultan terhadap Dokumen Pra-FS Proyek Unsolicited Monorel Metropolitan Bandung Raya meliputi yaitu :
a. Kajian Hukum & Kelembagaan.
b. Kajian Teknis
c. Kajian Ekonomi & Komersial
d. Kajian Lingkungan & Sosial
e. Kajian Bentuk kerjasama
f. Kajian Resiko
g. Kajian Dukungan Pemerintah/ Jaminan Pemerintah, dimana berdasarkan PermenPPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU terbagi menjadi 4 aspek, yaitu :
i. Aspek Legal
ii. Aspek Teknis
iii. Aspek Keuangan
iv. Aspek Pengadaan.

3. Aspek Legal : belum terdapat analisa perUUan terkait serta rencana penyempurnaan/penerbitan perUUan yang baru; jenis perijinan belum teridentifikasi secara rinci.
Belum terdapat analisa terhadap perangkat dan kelembagaan (Tim & Simpul KPBU);

4. Aspek Teknis : meliputi karakteristik perjalanan, persepsi pelayanan angkutan umum, analisis pemilihan moda, matrik asal tujuan, bangkitan perjalanan, proyeksi penumpang, teknis jalur monorel, secara umum perlu penyempurnaan.

5. Aspek Keuangan : Tidak ada uraian detail, belum ada kajian EIRR (Economic Internal Rate of Return) & ENPV (Ecomic Net Present Value) serta salah pengertian Interest During Contruction (IDC) serta data perhitungan lainnya sehingga tidak dapat menghitung DSCR (Debt Service Coverage Ratio) & ROE (Return on Equity) sehingga dokumen yang ada tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan akan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan pemerintah ataupun pengembalian investasi bagi BUP.

6. Saran dari Konsultan adalah melakukan kajian kembali berdasarkan kaidah secara benar dalam melakukan Analisis Biaya Manfaat Sosial & Analisis Keuangan Proyek perencanaan KPBU

7. Kesimpulan Rapat :
a. Hasil diskusi finalisasi hari ini menjadi penyempurna Laporan dari Konsultan Pra-FS ini dan dalam waktu 2 minggu akan dikirimkan secara lengkap kepada Gubernur Jawa Barat;
b. Terkait rencana di-KPBU-kan maka merupakan prakarsa Pemerintah / Solicited dimana secara teknis perlu dilakukan mekanisme hibah dokumen praFS dari PT. JMT kepada Pemprov Jabar serta Pencabutan SK Penugasan;
c. Segera dilakukan Rapat Koordinasi dengan mengundang Kemenhub, Kemenkeu, Bappenas oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk menyelaraskan langkah penyusunan kajian lebih lanjut berupa OBC (Kajian OBC dengan anggaran Kemenhub sudah ttd kontrak) dan FBC (Kemenkeu siap membiayai);
d. Segera Dishub Provinsi Jawa Barat menuntaskan Study Pendahuluan tentang rencana KPBU Solicited Proyek Monorel Metropolitan Bandung Raya;

Demikian MoM kami.

Wassalam
AndrieKW

***

Saksi Bisu

Menjalani hari dalam suka dan duka ditemani saksi yang membisu.

Akwnulis.com, Bandung. Malam menjelang disaat hampir semua pegawai pulang. Tetapi segelintir manusia masih berada di gedung megah yang dibangun di tahun 1824 ini.

Memasuki pintu kecil disamping pintu utama langsung disambut dengan tampilan eleganmu. Berdiam anggun dengan balutan warna biru mudamu. Menjadi ciri hadirnya seseorang yang diamanatkan memimpin Jabar untuk 5 tahun ke depan.

Tertarik untuk melihat kawan sepertemananmu yang juga tampil gagah dalam balutan warna coklat stainless membalut sebagian permukaanmu. Memberi kesan garang tapi elegan.

Berjalan mondar mandir sambil mengamati secara seksama, bagian demi bagian yang saling menyatu membuat satu kesatuan yang memiliki kekuatan serta kelenturan.

“Lho kok diem disitu pak, ditunggu diatas” Suara satpam membuyarkan lamunan keakraban yang sedang berkelindan diantara neocortex dan amigdala serta menghentikan dopamin yang hampir saja terbentuk.

“Iya pak, makasih” raga ini bergerak meninggalkan saksi bisu malam ini. Berganti dengan sebuah urusan yang harus dituntaskan segera, Wassalam (AKW).

Teknologi & Kasih Sayang

Kemajuan jaman dan menjaga kedekatan adalah suatu tantangan.

Photo : Hasil make up anak kicik / dokpri

Semilir udara segar di Ibukota membawa gemuruh rindu kepada anak tercinta yang menapaki setengah waktu golden age-nya. Ada rasa kangen mendalam yang tak bisa dikatakan dengan sebaris kalimat indah yang sederhana.
Memang anak kecil itu memiliki takdir dan aura kehidupan yang menarik siapapun untuk menyenangi, mengasihi dan mencintainya. Apalagi orangtuanya yang ditugaskan Allah untuk menghadirkannya menjadi generasi penerus dimuka bumi ini.

Tiba-tiba sepenggal cerita kehidupan 4-5 tahun lalu hadir dihadapan, mempertontonkan wajah anak manusia yang berwajah muram hopless karena vonis dokter untuk dipaksa ikhlas tidak akan punya keturunan, ohh…. dunia serasa runtuh mendadak.

“Tuhan tidak adil, Allah pilih kasiih….” teriak histeris memenuhi ruang imagi, menyesakkan dada yang sudah luntur karena airmata ketidakberdayaan. Pada saat yang sama, sering bersua dengan teman sebaya bersenda gurau dengan anak-anaknya…. “Sungguh bahagia”.

***

Alhamdulillah dengan kasih sayang Allah SWT kepada hambanya, perlahan bisa bangkit kembali dari serpihan kesedihan jiwa dan meneguhkan kembali keyakinan serta menggenggam kebenaran bahwa : “Ketidakhadiran anak dalam kehidupan bukanlah segalanya, itu hanya fragmen kehidupan yang harus dijalani dalam waktu singkat di dunia fana. Nilai keikhlasan menerima kenyataanlah yang menjadi pengantar pahala dan menjadi nilai strategis untuk selalu bahagia.”

Itu dulu….

Sekarang sedang belajar untuk senantiasa bersyukur atas segala karunia Allah Subhanahu Wataala, termasuk hadirnya Istri yang sholehah serta anak syantiek sholehah yang memasuki usia 2 tahun 6 bulan, Ayshaluna Binar Wardana.

Dan sekarang Merindukannya.. Sangatt..

Nggak pake lama, buka aplikasi Video call, banyak pilihannya. Yang udah biasa dipake ya whatsapps vidcall atau goggle duo. Trus klo lawan bicaranya pake Apple bisa manfaatin aplikasi facetime…. banyak pilihannya… ya inilah jaman kemajuan teknologi dan anak-anak tumbuh bersama kemajuan jaman ini.

“Hallo, Assalamualaikum!!!!… lagi apa anak cantik ayah?”
Dilayar handphone nggak ada jawaban, hanya wajah lucu anak kicik yang merengut, bibirnya tertutup, tangan dilipat dan wajah membesi…. ngambek dari sonohnya. Karena tau ayahnya nggak pulang malam ini karena harus tugas di Jakarta hingga esok hari.

“Sayangkuuu……”

Tetep nggak ada jawaban dan anak kicik bertahan dengan wajah cemberutnya.

Akhirnya sesi video callpun berakhir tanpa ada sebait kata dari anak tercinta. Hanya doa dari istri tercinta agar tuntas tugas dan pulang dengan segera.

***

Esok harinya, sore yang cerah menemani kembalinya raga ini ke rumah. Baru saja membuka pagar depan rumah.

Teriakan, “Ayaaaah!!!….” memberi rasa bahagia tiada tara. Tangan mungilnya terbuka sambil berlari menyongdong kahadiran ayah tercinta dengan wajah ceria.

Secepatnya dipeluk dan digendong, terasa kehangatan kasih sayang menyeruak dan menelusup direlung rasa, memenuhi syaraf dan pembuluh darah hingga akhirnya membuat dopamin bergerak di otak wujudkan sensasi bahagia yang harus disyukuri bersama.

Ternyata, kemajuan teknologi hanya menjadi pendukung atau sarana menjaga kedekatan dan pola asuh anak di usia golden age-nya. Karena kedekatan hakiki dan nyata yang akan menjaga stabilitas emosional anak dengan orangtuanya. Bukan gunakan gadget atau peralatan canggih lainnya sehingga anaknya ‘anteng’ sementara ayah ibunya juga sibuk dengan smartphonenya atau tv kabelnya.

Yuk luangkan waktu lebih banyak untuk menemani anak diwaktu senggang atau libur. Ajak bermain dan bercengkerama tanpa membawa atau memainkan jemari diatas kibod virtual di smartphone kita..

“Bisa?…. “
“Susah euy”
“Itulah tantangan kita”

Harus kita perjuangkan sodara-sodara, di Thailand sudah sejak tahun 2014 kampanye
‘Technology Will Never Replace Love’

“Caranya ??”
“Ya itu tadi, puasa hape… eh berenti sejenak mainin hape atau smartphone dan ajak bercanda serta bermain anak-anak kita semaksimal mungkin……”

Apalagi menurut penelitian, dimuat di The New York Post, November 2017, menyebutkan di Amrik sana, rata-rata 8 menit orang-orang mengecek Handphonenya.. bahkan studi lain menyebutkan 1 dari 10 orang mengecek handphonenya setiap 4 menit. Sementara studi di Inggris rata-rata warganya mengecek handphone 28 kali sehari… (The Great Shifting; hal 50;2018)

“Coba kita berapa menit sekali?… jangan-jangan lebih parah xixixixi.”

***

Jadi mulai sekarang, lawan ketergantungan kita kepada handphone atau smartphone kita. Kendalikanlah bukan kita yang dikendalikan…

Semangaaat!!!!
Selamat mencoba. Wassalam (AKW).

Kuli-ner di Kota Padang

Kuli sambil kuli-ner di Kota Padang…

Jadwal siang begitu padat sehingga tak sempat untuk beranjak dari tempat acara. Maka malam hari menjadi pilihan alami, untuk beredar mencari makanan yang ada di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Judul resminya ikutan jadi perwakilan peserta ‘Konreg-OPSDA Wilba’ … panjang kan?
Singkatan dari Konsultasi Regional Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air yang digawangi sama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.. ntar ah laporannya, sekarang balik lagi ke makanan dan minuman yaaa cekidot.

Pertama, rendang dan ikan. Nggak nyari diluar soalnya makan siang dan makan malam di hotel Grand Inna Muara juga ada, dan rasanya nikmat..

“Ah Lu mah enak melulu, nggak rame’ Sebuah komplen menghembus di telinga. Nggak pake lama dijawablah dengan sok bijaksana, “Bukan salahku bro, buatku makanan itu hanya dua pilihan, nikmat dan nikmat bingiiit…”

“Ah Lu bisa aja….”

***

Sesaat malam menjelang, belum bisa keluar area hotel karena acara pembukaan masih berlangsung… sudah elekesekeng (Nggak betah duduk. Bahasa sunda).

Akhirnya… jam 22.30 wib acara kelar dan…. cussss segera keluar hotel, apalagi dianter dan disopirin langsung sama Kepala Balai DAS Agam… (kebetulan nebengers, diajak sama Pa Kadis Kehutanan)…

Jadilah menikmati kuliner kedua di Kota Padang, yaitu Sop Durian… uuuh Yummmy…… dilanjut sepiring Sate Padang dengan kuah khasnya yang penuh rasa rempah menghangatkan hati dalam suasana kekeluargaan.

Dilanjutkan Ketiga adalah Durian dan ketan… awww.. ‘Awas Kolesterol!!’, tapi ….. sesuai arahan Gubernur Sumbar Bapak Irwan Prayitno disaat Acara pembukaan, “Jangan takut para hadirin, semua makanan di Kota Padang tidak ada kolesterolnya, selamat menikmati. Kolesterol itu adanya di Laboratorium”

Di daerah Ganting Kota Padang bersua dengan pedagang durian. Meskipun bukan musimnya, tapi ada pasukan durian dari luar Sumbar..
Lagian aku mah rumus yang tadi… pilihan hanya 2, enak dan enak bingiiit.

Segera menikmati si buah harum berlemak, tak lupa mencomot ketan bertabur parutan kelapa… nikmaat, lupakan diet dulu yaa.

Nyam
Nyam
Nyam…..

Akhirnya lewat tengah malam baru bisa kembali ke hotel dengan perut kenyang dan hati was was hehehehe… takut kolesterol.

***

Keempat adalah Roti Jhon, kedainya di pinggir jalan sebrang hotel. Harganya 26Ribu yang kecil dan yang besar 45Ribu dengan aneka tambahan topping seperti sosis, mozarella dan daging.

Karena yang besar sudah habis, maka pesen yang ukuran kecil…. ternyata besarrrr juga lho.

Konsepnya adalah makanan Amrik sonooh… Hotdog. Tapi dinaturalisasi dengan konsep lokal dengan namanya berbau bule, Roti Jhon.

Ukuran kecil ini jadinya 7 potong, bisa buat bertiga lho.

Kelima, ngopiii…. mulai dari kopi pembagian hotel di cangkir putih, espresso panas sambil nongkrong dipinggir kolam renang hingga akhirnya Kopi beneran….. penasaran?.. klik ajaNGOPI di PADaNG…. monggo.

…. bersambung.

Data Potensi SDA di Jabar

Sekarang menyajikan data singkat dulu di Bidang SDA di Jabar.. monggo.

Photo : Suasana di salah satu RM di Soreang / dokpri

Bicara retorika memang dapat menarik massa, membuai dan membenarkan apa yang sedang disampaikan dengan semangat membara. Tetapi satu hal yang tidak boleh terlupa, bahwa semua bukan angan-angan saja, sehingga inilah yang menjadi dasarnya yaitu Data, Data, Data dan Data.

Maka tulisan-tulisan blog selanjutnya menyitir dan menampilkan beberapa data yang mungkin penting, minimal bagi penulis dadakan ini….

Setelah kemarin mencoba menyimpan data singkat teknis tentang salah satu rencana pembangunan Bendungan di Jawa Barat yaitu Bendungan Ciawi juga sekilas tentang per-Keretaapian, sekarang nulis lagi tentang potensi SDA di Jawa Barat.

Nggak terlalu banyak mikir karena tinggal baca, ketik di hape pake jempol sendiri…. posting dech… ini dia datanya :

Data Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Barat.

1. 200 buah DAS
2. 3.506 sungai (2.265 Sungai Lintas & 1.239 Sungai Non Lintas).
3. 831 Situ
4. 20 Waduk
5. 23 Embung
6. 1015.867 Ha Areal Irigasi (Luas sawah). Dengan perincian : 405.510 Ha Irigasi Kewenangan Pusat, 100.600 Ha Kewenangan Provinsi, 365.577 Ha Kewenangan Kab/Kota, 144.180 Ha Irigasi Desa, 89,032 Ha Sawah Tadah Hujan. (Sumber : Balai Pusat Data & Informasi SDA).

Trus bicara dasar hukum, supaya nggak lupa segera ditulis ulang landasan hukum yang ada tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat… sementara judul peraturannya dulu yaa… silahkan donlot di JDIH Jabar atau di Produk Hukum SDA.

Monggo :

Dasar Hukum Pengelolaan SDA Provinsi Jawa Barat :

1. UU 11/1974 Pengairan
2.PP 22/1982 Tata Pengaturan Air
3. PP 23/1982 Irigasi
4. PP 21/2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam
5. PP 121/2015/2015 Pengusahaan Sumber Daya Air.
6. PermenPUPR 04/PRT/M/2015 Kriteria & Penetapan Wilayah Sungai
7. PermenPUPR 07/PRT/2015 Pengamanan Pantai
8. PermenPUPR 13/PRTIM/2015 Penanggulangan Darurat Bencana akibat Daya Rusak Air.
9. PermenPUPR 14/PRT/2015 Kriteria & Penetapan Status Daerah Irigasi
10. PermenPUPR 17/PRT/2015 Pedoman Pembentukan TKPSDA pada Tingkat Wilayah Sungai
11. PermenPUPR 18/PRT/2015 Iuran Eksploitasi & Pemeliharaan Bangunan Pengairan
12. PermenPUPR 21/PRT/2015 Eksploitasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
13. PermenPUPR 23/PRT/2015 Pengelolaan Aset Irigasi
14. PermenPUPR 26/PRT/2015 Pengalihan Alur Sungai &/ Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
15. PermenPUPR 27/PRT/2015 Bendungan
16. PermenPUPR 28/PRT/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai, Sempadan Danau
17. Pergub Jabar 98/2015 Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, & Hidroligi Daerah Provinsi Jawa Barat.
18. Pergub Jabar 41/2014 Pola Pengelolaan SDA WS Ciwulan Cilaki
19. Pergub Jabar 42/2014 Pola Pengelolaan SDA WS Cisadea Cibareno
20. Pergub Jabar 20/2017 Rencana Pengelolaan SDA WS Ciwulan Cilaki
21. Pergub Jabar 21/2017 Rencana Pengelolaan SDA WS Ciwulan Cilaki.

Photo : Pose dulu ah / dokpri

Itu dulu yaach…. sekarang moo liat dulu proses penyambutan Gubernur dan Wagub Jabar yang baru.. Wassalam (AKW).

Bendungan Ciawi

Informasi tentang Bendungan Ciawi (Rencana)

Denah Bendungan Sukamahi & Ciawi

Bendungan Ciawi berada di Sungai Ciliwung, sungai yang berada di hulu rencana Bendungan Ciawi (Cipayung) adalah Sungai Cisarua dan Sungai Cibogo yang keduanya bermuara di Sungai Ciliwung.

Wilayah Kerja BBWS Ciliwung – Cisadane Dirjen SDA Kementerian PUPR

Lokasi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Kapasitas Bruto : 6,45 juta m³

Luas Genangan (HWL) : 29,22 Ha

Total Kebutuhan Tanah : 89,42 Ha

Biaya Pembebasan Tanah : 165 Milyar

Biaya Konstruksi : 1.083 Trilyun

Periode Pembebasan Tanah : 2016-2017

Periode Pembangunan : 2017-2020

Manfaat : Reduksi Banjir periode ulang 100 tahun : 101,13 m³/det (36,07%)

 

Baca juga  : Data Proyek Strategis Nasional di Jawa Barat.