Kopi di Senin Pagi

Senin pagi berbagi cerita kopi.

Apel pagi di senin pagi adalah momen silaturahmi sekaligus pengecekan absensi. Mendengarkan arahan dari pentolannya pimpinan, nambah wawasan sekaligus nambah vitamin D yang berasal dari sorotan sinar mentari di pagi hari.

‘I like Monday Guys’

Meskipun harus bertarung dengan kemacetan pagi, tetapi semua harus dijalani tanpa basa-basi. Atur saatnya bangun tidur dan tetapkan berangkat lebih pagi sehingga ada jeda untuk sedikit menghela nafas dikala terhadang kemacetan di beberapa titik pemberhentian. Ada perempatan yang memghambur banyak roda dua mengantar anak sekolah serta pekerja lainnya, bunderan yang akrab jadi botlle neck, jajaran sekolah yang kumplit dari mulai SMP, SMK dan ada SD, lengkapp sudah…. tapi itu adalah dinamika. Jalani dengan ikhlas dan berangkatlah di hari senin lebih pagi.

Apel pagi tuntas dilanjutkan dengan salaman terbatas. Bersua dengan wajah-wajah pejabat yang menduduki jabatan barunya pasca di rotasi hari jumat lalu. Setelah itu, ya kembali ke ruangan untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada. Termasuk bersiap untuk meeting hari ini.

Tiba-tiba hp bergetar, ada pesan WA masuk, ‘Pagi pa, meetingnya gimana klo di taman belakang gedung sate? Saya dan tim udah disini.’
Nggak pake lama langsung jawab, ‘Oke, 5 menit lagi meluncur’

***

Urusan meetingnya nggak usah dibahas, yang lebih penting adalah suasana rapat di alam terbuka dengan menyecap udara pagi, begitu berbeda. Segar dan penuh inspirasi. Meskipun satu meja tidak bisa dikuasai sendiri karena fasilitas publik, tetapi disitu serunya, jadi rapat bareng-bareng hehehehe.

Yang lebih seru, dapet rejeki pagi. Secangkir kopi susu dengan gelas khusus.

“Maksudnya?”

Gelas khusus penguasa eh pengelola gedung sate. Isinya tetep kopi susu, tetapi nilainya yang berbeda. Nilai rejeki, nilai kebersamaan dan nilai silaturahmi.

Sruputt… ludddes. Wassalam (AKW).

***

*)buat yang penasaran pengen ngopi disini. Dateng aja jam 10.00 wib, lokasinya di parkir timur gedung sate, ada cafe Gesa yang sedia aneka kopi juga cemilan, plus wisata sejarah ke museum gedung sate yang buka hari selasa sd minggu.

Kopi di awal Januari

Ngopi awal tahun 2019, kemoon.

Photo : Segelas Picollo yang nikmat / dokpri.

LEUGAJ, akwnulis.com, Seiring waktu menapaki janji, seuntai makna kehidupan kembali dirangkai kembali.

Setelah setahun lalu penuh cerita dan beraneka suka duka, maka sekarang menyongsong awal tahun 2019 dengan optimisme.

Terkait urusan kopi, sudah diawali dengan manual brew rumahan Kopi Gayo Wine Aman Kuba, dan ngopi lainnya yang memang tidak selalu didokumentasikan.

Photo : Segelas Kopi hasil manual brew V60 / dokpri

Soalnya jadi sibuk ambil photo, kopi seduhannya keburu dingin… hehehehe, atau udah diseruput abis, eeh.. lupa belum diphoto saking nikmatnya.. Alhamdulillah deh.

Sekarang kebetulan ngopinya di cafe, ngedadak ada yang ngajak, siapa takut. Maka sajian kopi manual brew V60 dari biji kopi arabica.. aduh lupa namanya, itu juga saking nikmatnya (ntar diinget-inget dulu) ditambah dengan Picollo.

Itu dulu yach… (AKW).

Kopi jumat sore.

Musti rapat menembus kemacetan itu perjuangan, akan terasa nyaman selama ada koppiii….

Photo : Espresso di gelas illy / dokpri

JAKARTA, akwnulis.com, Hari jumat pagi, berangkat ke kantor sedikit lelah karena baru tadi malam nyampe ke rumah, setelah rangkaian dinas luar alias tugas luar kantor yang menyita waktu serta tenaga, yaa memang itu konsekuensi kerja.

Pukul 07.15 wib sudah sampai ke kantor, membaca file-file berkas sambil menonton berita di televisi, tidak lupa sambil sarapan buah potong yang rutin dibawa dari rumah pake misting*).

*)misting : tempat makanan dari plastik yang ada tutupnya, klo sodara tuanya namanya ‘rantang’. Klo yang hits di ibu-ibu adalah tupperware dan lock & lock.

Rencananya mau keliling di lapangan Gasibu, melemaskan kaki sambil lihat aneka pemandangan pagi.

Tetapi…. harapan tinggal harapan..

Sebuah telepon masuk di layar smarphone, “Wadduh Pak bos”… segera dijawab panggilan telponnya.

“Siap pak!”

Itulah jawaban termudah dari suatu perintah.

Meskipun….. rapat hari jumat jam 16.30 wib itu menyesakkan hati.

“Lho kok bisa?”

“Karena rapatnya di Jakartaaaa…”

“Ooooo… pantesaaan”

***

Disaat arus libur panjang dari jakarta ke Bandung. Tugas mengharuskan arah sebaliknya dan tentu pas pulangnya ikutan dengan kemacetan libur panjang alias double macet.

Photo : Paket sajian espresso di Aryaduta Jkt / dokpri.

Apa mau dikata, tugas adalah tugas. Tidak perlu ada penolakan, kerjakan sesuai kemampuan, dan mari hadapi perjalanan berangkat dan pulang dengan berkhusnudzon, semoga lancar di perjalanan.

***

Alhamdulillah, keberangkatan harus terhenyak di tol Cikampek kilometer 50, padat merayap menjelang shalat jumat. Meskipun akhirnya sempat juga ikut jumatan, di trotoar. Panas begitu terik memanggang badan. Dari trotoar terasa menggigit, dari atas apalagi, peluh membanjiri badan, wajah dan perasaan. Tapi semangat shalat jumat tetap menggelora, “Ini tidak seberapa dibandingkan panasnya padang mahsyar”.

Tuntas shalat jumat, batik yang dipakai begitu lengket ditubuh. Keringat masih menetesi bumi dengan riangnya. Mau ganti baju nggak ada cadangan, ya sudah, biarkan mengering sendiri.

Dengan alasan ngadem maka cafe yang ada kopinya menjadi pilihan. Black coffee alias kopi hideung dipesan, sambil nyandar di sofa yang empuk lagi dingin. Nyaman nyaa..

Photo : Sajian black coffee di rest area 42 / dokpri.

Sajian black coffee memberi kecerahan dan semangat untuk tetap istiqomah, menuju jakarta demi laksanakan rapat yang merupakan tugas negara.

Macet ke arah jakarta dari sini hingga lokasi acara di Hotel Aryaduta Tugu Tani nggak usah dibahas, pokoknya maceeet. Yang pasti bisa datang sebelum pertemuan dimulai’

Mood booster yang kedua adalah sajian espresso single shot di cafe Hotel Aryaduta. Tidak sengaja, sambil menunggu undangan lainnya ya ngumpul dulu sebentar di cafe. Udah pasti yang dipesen adalah kopi, dimana pilihannya hanya espresso arau long black saja untuk aliran kopi hitam tanpa gula.

Disajikan dengan cangkir kecil putih standar espresso, ditemani sebuah kue, air putih dan sewadah gula serta krimer.

So pasti gula dan kawan-kawannya tidak disentuh. Tapi espresso sekali glek yang langsung menyebarkan semangat ke sekujur tubuh. Langsung rancingeus, bersiap ikutan meeting. Mata cekas selama meeting, meskipun dikala pulang harus berjibaku dengan kemacetan yang puaaaraaah bangeeet…. jam 20.00 wib dari Jakarta pusat dan mendarat di rumah tepat pukul 02.12 wib esok harinya (6,5 jam).

Ya sudah, yang penting tugas tuntas, ngopi lebih dua gelas, pulangnya langsung nge-gas, Upacara hari ibu di hari sabtu, siapa takuut. Wassalam (AKW).

RUMAH DINAS CAMAT

Cerita masa lalu di saat mengawali karier di kota leutik camperenik.

Photo : Kota Sumedang dilihat di puncak Toga / Dokpri.

Penugasan menjadi seorang Amtenaar*) muda di sebuah kecamatan dengan memegang jabatan perdana terasa begitu membanggakan.
Sebuah amanah jabatan dalam struktur yang pertama, dimana sebelumnya berkutat dengan jabatan fungsional pelayanan pimpinan.

Sebuah kebanggaan tiada tara, karena meskipun jabatan adalah sebuah tanggung jawab besar. Tetapi secara manusiawi tetap tergoda untuk merasa senang atau mungkin mendekati area kesombongan. Maafkan aku, karena jiwa muda yang masih bergejolak dan jam terbang kehidupan masih terbatas.

Hari kedua setelah dilantik oleh Bupati secara massal di sebuah Gedung olahraga, bergegas menuju kantor kecamatan yang dituju. Sebuah kecamatan yang berada di wilayah Kota Sumedang yaitu Kecamatan Sumedang Selatan.

***

“Selamat pagi pak, kalau Bapak Camatnya ada? Saya mau menghadap”

“Silahkan isi buku tamu dulu pak, ada keperluan apa?”

Sepenggal dialog dengan petugas depan berseragam Satpol PP menjadi pembuka cerita pagi itu, di kantor yang baru. Sembari memperhatikan suasana kerja di kecamatan, rasa senang kembali menyeruak di dada, “Ini pasti uforia jabatan.”

Ruang tunggunya adalah bangku panjang yang juga digunakan untuk masyarakat yang mengajukan berbagai keperluan administratif. Di depanku, para petugas terlihat serius mengerjakan tugasnya masing-masing, baik menulis di buku-buku besar ataupun tenggelam di depan monitor komputer yang dilengkapi printer dengan suara khasnya. Begitupun suara mesin tik yang menandakan suatu proses pelayanan sedang berjalan.

“Silahkan masuk pak, Bapak Camat sudah menunggu”

Sebuah sapaan sopan yang membuyarkan lamunan, segera beranjak mengikuti langkah anggota Satpol PP menuju ruang kerja Camat.

***

Selamat datang, selamat bergabung……. dst”

Penyambutan ramah dari Pak Camat membuat penyesuaian di tempat baru ini bisa lebih akseleratif. Diskusi ringan diselingi petunjuk kerja dan kebiasaan disini, menjadi pedoman langkah untuk memulai bekerja lebih giat.

Fasilitas kerja berupa ruang kerja dan motor dinas edisi sepuh juga ada, termasuk jika mau menggunakan rumah dinas camat sebagai tempat kost dipersilahkan, ini yang menarik, yang menjadi pangkal cerita dalam tulisan ini, cekidot.

–**–

RUMAH DINAS

Rumah dinas camat ini berada tepat disamping kiri kantor kecamatan, pasti begitu, dengan tujuan agar seorang camat bisa dengan cepat mememuhi tugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga atau rakyat yang ada di wilayahnya.

Nah khusus di Kecamatan Sumedang Selatan ini, Camatnya tidak menempati rumah dinas karena rumahnya memang deket ke kantor, bukan hanya camat yang sekarang tetapi juga camat-camat terdahulu.

Jadi rumah dinas ini lebih dimanfaatkan untuk ruang penunjang kegiatan kecamatan, seperti untuk rapat-rapat ataupun ‘botram’,

“Are you know botram?”

Itu tuh makan-makan barengan dengan menu tertentu atau terkadang alakadarnya. Masak bareng-bareng di sela kerja, trus dimakan bersama seperti nasi liwet, jengkol, pete, kerupuk dan jangan lupa sambel dadak terasi plus lalapan, juga tahu tempe plus asin, nggak lupa ayam goreng, gurame bakar pais lele, gepuk juga sayur lodeh…. halaah party atuh ini mah.

Kembali urusan rumah dinas, tentu gayung bersambut. Diriku butuh penghematan dengan gaji terbatas, sehingga dengan menggunakan rumah dinas ini maka biaya kost bisa dihapus. Di tahun 2005, uang 300 ribu itu sangat berharga. Biaya kost 1 bulan bisa ditabung demi masa depan, hahaay. Klo nggak salah gaji tuh 1,1jt atau 1,3juta. Pokoknya penawaran kost gratis di rumah dinas ini adalah kesempatan emas, titik.

Nggak pake lama, segera beres-beres di kost yang lama dan kebetulan tinggal 3 hari lagi. Nggak terlalu banyak barang karena memang hanya seorang anak kost perantauan, cukup satu tas gendong besar dan 1 tas jinjing. Sama 2 dus buku-buku dan pernak-pernik. 2 kali balik pake motor juga selesai.

Dengan dibantu kawan-kawan baru di kecamatan, hari sabtu menjadi momen beberes rumah dinas agar layak digunakan. Kamar depan di setting sebagai kamar kostku, sementara 2 kamar lainnya difungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan barang-barang inventaris kantor, meskipun untuk kamar darurat masih bisa difungsikan.

Lantai ruang tengah dibersihkan, di sikat dan dipel bersama-sama, lalu dipasang plastik dan terakhir karpet kantor. Sebagian dipasang satu set meja kursi dan diujung depan kamar dibuat menjadi mushola darurat, cukup buat 15 orang berjamaah.

Kamar mandi dalam diperbaiki, minimal ada air yang bisa digunakan mandi cuci kakus. Sementara kamar mandi belakang, dapur dan ruang gudang belakang praktis tidak digunakan karena kondisinya memprihatinkan.

Tapi itu nggak masalah, lha wong bujangan. Makan tinggal beli ke warung depan atau nebeng sama pegawai kecamatan klo makan siang. “Asyik khan?”

Esok harinya, aku mulai tinggal di rumah dinas camat itu. “Bismillahirrohmaniirohim…”

***

*)Amtenaar : pegawai negeri.

Cerita selanjutnya tentang rumah dinas ini segera dirilis. Wassalam (AKW).

Millenial & Sholat Jama

Perjalanan grey millenial ke ujung selatan pulau sumatera

LAMPUNG, akwnulis.com, Bagi milenial kayak penulis ini, maka jalan-jalan itu menjadi sebuah keharusan. Trus yang tidak akan terlupa tentu melaporkan kepada dunia bahwa kita berada disuatu tempat yang menarik, langka, spesial dan amazing deh. Buat apa?… buat ngumpulin jempol dan like yang begitu membahagiakan. Padahal itu kebahagiaan semu yang ternyata melenakan.

“Ah kamu mah sok sok milenial, ngacaaa…!!”

“Lha nggak percaya, aku ini generasi ‘grey millenial’ lho”

“Grey millenial??”

“Iya bener, grey millenial itu generasi berambut abu-abu alias udah beruban tapi kelakuan kayak generasi millenial juga yang peduli sama hal-hal berbau millenial”

“Oiih…. ada-ada aja kamuuuh!!!”

Tapi beneran lho, rasa bahagia yang sering terasa menelusup jiwa adalah manakala postingan status di medsos kita menangguk jempol dan like yang super banyak, apalagi ditambah komen-komen yang bejibun, indeks kebahagian segera meningkat. Padahal itu semua semu. Nggak ada jaminan yang nge-klik like dan love itu memang sangat menyukai postinganmu, mungkin saja karena kasihan atau karena nggak enak udah temenan.

***

Jadi, nggak usah ge-er sama love dan like juga komen di medsos, slow aja. Hidup masih panjang bro. Moo dipenuhin tuh medsos dengan photo dan video hasil jalan-jalan, ya monggo. Mau nggak diposting juga nggak apa-apa, atau mau sekalian pake jasa fotografer profesional di lokasi berwisata, pasti udah sering make aplikasi sweetescape yaaa….

***

Nah perjalanan kali ini nyebrang sedikit pulau jawa melintasi selat sunda yaitu ke Provinsi Lampung, meskipun nggak nyampe Pahawang dan bersua Si Gajah besar di Way Kambas tapi minimal rasa kopi asli robusta lampung dinikmati sembari merenungi hari yang beranjak cepat dari terang menjadi gelap kembali.

Nah salah satu yang menarik perhatian itu adalah fasilitas ibadah untuk muslim di area Bandara Radin Intan II. Beberapa mushola tersebar di dalam bandara, dan disaat kembali check in untuk penerbangan kembali ke Bandung maka mengikuti lagi SOP pemeriksaan bandara yang mau nggak mau diikutin, dari pada nggak boleh ikutan terbang, “Betul khan?”

***

Tuntas pemeriksaan, bergerak mengikuti petunjuk arah menuju mushola yang ternyata terletak di lantai 3. Naik pake elevator dan hampir saja salah buka pintu. Maklum sambil sibuk maenin gadget. Di pintunya tertulis, ‘Bukan mushola’….. (to be continue…)

Kertajati – Lampung

Mengangkasa dari Bandara Kertajati ke Lampung.

LAMPUNG, akwnulis.com, Adzan shubuh berkumandang, disaat raga ini sedang bersiap untuk mengikuti perjalanan takdir hari ini. Segelas air hangat ditambah peras jeruk nipis membuka kesegaran hari ini, menenangkan jiwa serta memberi nuansa beda agar lambung tetap bersahaja.

Perjalanan dimulai dengan menggunakan kendaraan dinas menuju Bandara Kertajati di Majalengka melalui Toll gate Baros 2 yang masih lengang seakan tak punya kawan di pagi buta.

Jiusss…. Innova lama berlari membelah pagi, menyusuri jalan tol Cipularang lalu berbelok kanan memasuki ujung tol Cikampek, dan kembali melesat lurus di mengikuti jalur jalan tol Cikampek – Palimanan.

Perjalanan sepanjang kira-kira 180 km ditempuh dalam waktu 125 menit, berarti kecepatan rata-rata adalah 90 km/per jam, ditambah 15 menit mampir di rest area.

***

Tepat pukul 07.00 wib, kami memasuki gerbang Bandara kebanggaan rakyat jawa barat yaitu BIJB Kertajati, Bandara Internasional Jawa Barat di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

Tak lupa segera mencari spot photo yang pas, minimal muka depan bandara baru ini bisa diabadikan dengan smartphone kesayangan menggunakan teknik ‘luckyshot’ alias mimilikan.

Cetrék…
Cetrék.

“Ngapain seeh lu kesini?”

Pasti penasaran yaaach. Setelah hampir 7 bulan pasca penerbangan bersejarah dari Bandung – Kertajati dan pendaratan pesawat kepresidenan yang menjadi momen sejarah pembukaan bandara baru ini. Diriku disibukkan dengan tugas-tugas lain plus mengikuti diklat selama 4 bulan. Sehingga kembali saat ini, baru berkesempatan menginjakkan kaki disini.

daan… yang jadi senengnya, dapet tiket gretongan buat terbang pake pesawat Garuda ke Lampung, Alhamdulillah. Hatur nuhun BIJB.

***

Setelah tuntas acara seremoni parade sambutan, khususnya kata-kata dari Pak Sekda Jabar, “… dengan ini, secara resmi penerbangan perdana pesawat Garuda dari Bandara Kertajati ke Bandara Radin Intan II di Lampung resmi dibuka!!”
Maka… penerbangan dimulai.

Tok tok tok…
“Horeee… prok.. prok.. prok.”

Rame aja pokoknya, trus yang bikin seneng adalah para penumpang yang moo ikutan penerbangan hari ini hampir 80% dari seat yang tersedia di pesawat ATR72-600 udah ludes terjual.

Pak Sekda dan pejabat pemprov Jabar juga Pak Plh Bupati Majalengka hadir pribadi, melepas kepergian ini dengan rasa bangga. Bandara kebanggaan Jawa Barat, bandara yang berada di tanah Majalengka akan semakin maju dan penuh pesona.

“Bismillaahi majreeha wa mursaahaa inna rabbii laghafuurur rahiim” (QS.Hud :41).
‘Dengan nama Allah (semoga) menyertai perjalanan dan mendaratkan (pesawat ini). Sungguh, Tuhanku, benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’

***

Perjalanan ditempuh dengan waktu sekitar 1 jam 10 menit, pesawat ATR72-600 mendarat dengan mulus di Bandara Radin Intan II, Lampung. Membawa kami menginjakkan kaki kembali di tanah Lampung.

Selamat untuk Garuda.
Selamat untuk BIJB.
Selamat untuk seluruh rakyat Jawa Barat.

“Hidup Kertajati!!!”

Akhirnya tuntas juga menulis perjalanan perdana ini, Cimahi – Kertajati, Kertajati – Radin Intan II. Wassalam (AKW).

Meraih Monas

Bekerja sambil berolahraga di area Monumen Nasional Jakarta.

Photo : Situasi Jl. Merdeka Barat menuju J. Thamrin Jakarta

JAKARTA, akwnulis.com, Mendarat di Gambir, atau tepatnya tiba di Stasion Gambir setelah menikmati perjalanan yang begitu lancar dengan Argo Parahyangan begitu menyenangkan. Meskipun kereta yang ditumpangi adalah kelas ekonomi premium, tetapi cukup nyaman, bersih dan bebas asap rokok. Ya sedikit pegal karena kaki tidak bebas bergerak karena berdempetan dengan kursi depannya. Maklum kelas ekonomi premium.

Apalagi godaan kesabaran muncul, di kala kursi depanku langsung ambil posisi kursi dengan sandaran maksimal sehingga hampir mengenai hidung ini. Tadinya mau di damprat, cuman pas liat, ibu-ibu. “Ah nggak berani sama emak-emak mah, biarin aja.” Anggap aja latihan kesabaran.

Dari gambir ke tempat meeting berada di seberang Monumen Nasional. Kami berdua nggak pesen grab dan gojek atau taksi yang ada tetapi menggunakan ‘skuter’ (suku muter : jalan kaki).

“Why?”
“Ngirit yaaa?”

Kembali senyuman yang menjadi jawaban. “Mau tau alasannya?”

“Kami lagi mengembalikan kembali pola olahraga rutin harian yang sudah bertahun-tahun ini dilakukan dengan asal-asalan dan sesempetnya aja. Padahal olahraga rutin jalan kaki minimal 30 menit tanpa jeda per hari itu bisa menjaga metabolisme tubuh khususnya pencernaan sehat dan lancar.”

Photo : Arus lalin di Jl. Merdeka Barat / akw.

Dan inilah aktifitas yang dilakukan, jalan kaki keluar dari stasiun gambir, mlipir ke kiri area monumen nasional dan berjalan menuju ruang meeting di seberang sana di Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

Lumayan 30 menit bisa dilalui dengan berjalan dan ada bonusnya lho, yakni meraih Monas.

“Maksuuudnya?”

“Iya mencapai puncak Monas dengan satu gerakan tambahan”

***

“Bagaimana caranya?”

Tanpa perlu banyak penjelasan, segera ambil ancang-ancang. “Satu.., duaa…., loncattt”

3x loncat akhirnya bisa meraih Monas, Alhamdulillah. Lumayan ngos-ngosan dan keringat mengalir deras setelah berjalan cepat dari Stasiun Gambir.

Tuntas meraih Monas, kembali berjalan menuju tempat meeting di Gedung Sapta Pesona Lantai 14. Tidak lupa menaiki jembatan penyebrangan dan mengabadikan kondisi lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat termasuk yang menuju Jalan Thamrin Jakarta Pusat.

***

Jadi, hari ini bisa berdampingan antara tugas meeting di Jakarta dengan olahraga harian minimal, yaitu 30 menit plus plus berjalan kaki, maksudnya plus loncat hehehehe. Meskipun cerita jalan kaki ini belum tuntas, karena usai meeting adalah kembali mengejar jadwal kereta sesuai karcis yang dipegang. Semoga tidak hujan dulu, sehingga bisa kembali berjalan kaki dengan senang hati. Wassalam (AKW).

Penjelasan Singkat Dokumen Usulan KEK

Bagi yang pengen tau secara umum dokumen usulan KEK, boleh baca-baca dan pedomani.

BANDUNG, akwnulis.com. yang disajikan pada tulisan kali ini tentang ‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’, meskipun nggak singkat-singkat amat. Malah terasa panjang lho.

Trus ini mayoritas copas dari Permenko Perekonomian Nomor 7/2011. Kelebihannya adalah ini ditulis ulang oleh dua jempolku, demi menjaga originalitas marwah blog yang sedang dibangun ini… ahaay.

Monggo diaos…..

‘Penjelasan singkat dokumen pengusulan KEK’

1. Formulir
Formulir menggunakan format sebagaimana diatur dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas pengusul dan KEK yang diusulkan, dukungan pemerintah daerah, lokasi, tata ruang, rencana pengembangan KEK, dan potensi investor.
Formulir diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

2. Surat kuasa otorisasi (jika pengusul merupakan konsorsium)
Surat kuasa otorisasi mengacu kepada format yang ditetapkan dalam pedoman ini yang memuat antara lain : identitas para anggota konsorsium, kesepakatan untuk mengusulkan KEK, rencana penunjukan Badan Usaha serta hak dan kewajiban penerima kuasa konsorsium.
Surat kuasa otorisasi diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani oleh seluruh anggota konsorsium pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

3. Akta pendirian Badan Usaha.
Fotocopi Akta pendirian Badan Usaha yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

4. Profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit.
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
Dalam hal pengusul merupakan konsorsium, maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit dari masing-masing anggota konsorsium.

5. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan menyertakan :
a. Pernyataan lokasi KEK telah sesuai dengan RTRW kabupaten/kota yang disertai dengan Perda yang ditetapkan. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan lintas kabupaten/kota maka lokasi yang diusulkan tersebut harus sesuai dengan RTRW masing-masung Kabupaten/kota yang disertai dengan Perda. Dalam hal Perda masih dalam proses penyesuaian, pernyataan dilampiri peraetujuan substansi dari Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional.

b. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

6. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai investasi pengembangan KEK yang diusulkan.
Surat pernyataan memuat antara lain : modal perusahaan (baik berupa kas, simpanan, tanah dan bangunan atau barang bergerak lainnya), surat pernyataan diisi lengkap baik ditulis tangan atau dicetak serta ditandatangani pengusul yang direkatkan materai secukupnya.

7. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan.
Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
a. Rencana meliputi kegiatan yang akan dikembangkan, tahapa pembangunan, zonasi kawasan, pembangunan infrastruktur.
b. Sumber pembiayaan harus mencantumkan rencana pembiayaan dan jadwal pengeluaran dana.
c. Jadwal pembangunan KEK, yang meliputi : pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan fisik. Pembangunan KEK harus siap beroperasi dalam waktu 3 tahun setelah penetapan KEK.

8. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan.
a. Peta yang dapat menunjukan akses menuju lokasi pengembangan dalam ukuran A3.
b. Peta topograpi (dikeluarkan oleh Bakosurtanal), delineasi kawasan, serta mencantumkan skala dan luas kawasan.

9. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi peraturan zonasi.
a. Lokasi yang diusulkan untuk KEK telah memuat rencana zonasi.
b. Rencana pengaturan terhadap karakteristik masing-masing zona.

10. Studi kelayakan ekonomi dan keuangan.
a) Studi kelayakan ekonomi.
Studi kelayakan ekonomi memberikan informasi tentang analisis biaya dan manfaat dengan dan tanpa adanya pengembangan KEK.
Komponen analisis biaya langsung dan tidak langsung terdiri dari :
1) Biaya Pra Investasi
2) Biaya pengadaan tanah
3) Biaya pembangunan
4) Biaya operasi dan pemeliharaan
5) biaya yang ditampung pemerintah.

Komponen analisis manfaat langsung dan tidak langsung dengan dan tanpa adanya KEK.
1) Peningkatan Pendapatan Nasional & Regional
2) Penambahan atau penghematan devisa
3) Penambahan lapangan pekerjaan
4) Penambahan pendapatan pajak

b) Studi kelayakan keuangan.
Studi kelayakan keuangan memberikan informasi tentang analisis kebutuhan biaya pengembangan KEK, pendapatan dari pengembangan KEK, dan profitabilitas usaha.
Asumsi dalam perhitungan kebutuhan biaya meliputi :
1) persentase biaya desain dan studi kelayakan dari total investasi.
2) luas lahan
3) luas bersih lahan yg dapat sewakan.
4) Volume kerjaan galian/ tahu tambang
5) Harga pasar pembebasan lahan
6) Biaya relokasi penduduk
7) Pajak
8) Pentahan pengembangan
9) Sumber pembiayaan : persentase pinjaman dan ekuitas
10) Tingkat bunga (jika ada sumber pembiayaan dari pinjaman)
11) Jangka waktu pengembalian pinjaman
12) Tingkat bunga selama konstruksi.

Biaya modal (capital expenditure/capex) meliputi :
1) biaya pra investasi
2) biaya pembebasan lahan
3) biaya penyiapan lahan, pembangunan prasarana dan fasilitas umum
4) biaya pembelian peralatan
5) biaya pembangunan bangunan fisik (untuk disewakan)

Biaya operasi (operating expenditure/opex) meliputi :
1) biaya pengembalian pinjaman (principal dan bunga)
2) biaya tenaga kerja
3) biaya promosi
4) biaya pengoperasian dan pemeliharaan
5) biaya menyangkut pelayanan (listrik, air, keamanan, sampah, limbah dsb.

Struktur modal dan sumber pembiayaan terdiri dari :
1) besarnya ekuitas
2) besarnya pinjaman

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1) Analisis pasar
Gambaran potensi pasar domestik san internasional untuk menyerap produk yang akan dihasilkan, gamabaran pesaing di masa yang akan datang, dan analisis segmentasi pasar, serta positioning usaha yang akan dikembangkan.

2) skema pemasaran lahan
Mencakup berbagai opsi, seperti : sewa lahan jangka panjang, sewa lahan jangka pendek, penyewaan bangunan kantor.

3) pendapatan
Asumsi besarnya tarif sewa dengan rencana kenaikan secara berkala yang merupakan pendapatan bagi pengembang.

4) rencana pentahapan
Rencana pentahapan pengembangan dengan masing-masing luas aliihan.

5) struktur kerjasama pemerintah swastanya.

Analisis kelayakan disimulasikan dengan base case, optimis, dan pesimis, dengan metode analisis kelayakan keuangan :
1. Financial internal rate of return (FIRR)
2. Financial Net Present Value (FNPV)
3. Debt service coverage ratio (DSCR)
4. Project loan life coverage ratio (PLLCR)
Analisis resiko (eksternal dan internal) dan pengelolaan resiko
Analisis kepekaan terhadap potensial resiko.

11. Rencana dan sumber pembiayaan
a) rencana alokasi pembiayaan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK berdasarkan tahap pembangun.
b) sumber pembiayaan mengenai pembayaran internal (APBN, APBD dll) dan eksternal (loan, obligasi, PPP, etc)

12. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
a) dalam hal usulan KEK berupa rencana usaha dan/atau kegiatan baru dan/atau rencana kawasan, maka wajib dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL dan/atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/UPaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perUUan.
b) dalam hal usulan KEK adalah usaha dan/atau kegiatan dan/atau kawasan yang telah berjalan/beroperasi hanya dapat ditetapkan sebagai KEK jika telah memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang selama tidak mengubah desain, lokasi, kapasitas, bahan baku.
c) pengajuan usulan KEK dapat dilakukan secara pararel dengan proses permohonan izin lungkungannya. Namun, penetapan keputusan usulan KEK dimaksud hanya dapat dilakukan setelah izin lingkungan kelayakan diterbitkan.

13. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
Jangka waktu beroperasinya KEK adalah jangka waktu masa berlakunya KEK sejak penetapan.
Rencana strategis pengembangan KeK memuat antara lain pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Jangka waktu dan renstra pengembangan KeK dapat dicuplik dari studi kelayakan ekonomi dan keuangan.

14. Izin lokasi
Izin lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan oleh KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang trlah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (HGB atau HGU).
Izin lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.

15. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
Penetapan lokasi diperlukan dalam hal lahan yang akan digunakan untuk KEK belum dimiliki atau dikuasai oleh pengusul. Terhadap lahan yang telah dimiliki atau dikuasai pengusul dibuktikan dengan adanya bukti hak atas tanah (Hak pengelolaan’ HGB atau HGU).
Penetapan lokasi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan setempat dan sesuai dengan ketentuan perUUan.

16. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung.
Rekomendasi diberikan dalam bentuk surat dari otoritas pengelola infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan KEK antara lain : listrik, gas, air bersih, pengelolaan limbah, pelabuhan, bandara, telekomunikasi.

17. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Kesanggupan dituangkan dalam surat pernyataan yang memuat antara lain : identitas pengusul, pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah, membangun dan mengelola KEK.

18. Komitmen pemerintah kabupaten/kota terkait rencana pemberian insentif dan kemudahan.
Komitmen pemerintah kabupaten/kota dibuat dalam bentuk nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota yang memuat antara lain :
a) rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;
b) penyediaan anggaran
c) kemudahan pelayanan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Dalam hal insentif pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan di dalam Perda, maka Perda dimaksud merupakan komitmen pemerintah kabupaten/kota.

***

Ntar dilanjut lagii… pegel juga nih jempol. (AKW).

Pengusul KEK & syaratnya

4 Pihak yang dapat mengusulkan lokasi KEK, ini syaratnya.

CIMAHI, akwnulis.com. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dn pasal 12,13,20,22 dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh :
1. Badan Usaha
2. Pemerintah kabupaten/kota
3. Pemerintah provinsi
4. Kementerian/ LPNK

I. Badan Usaha
Persyaratan untuk pengusulan lokasi KEK oleh Badan usaha yang akan memgajukan, bisa usulan KEK dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun dalam lintas wilatah kabupaten/ kota, yaitu :
1. Surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
2. Akta pendirian badan usaha.
3. Profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 tahun terakhir dari para para pemegang saham yang sudah diaudit KECUALI untuk BUMN dan BUMD.
4. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai investasi KEK yang diusulkan.
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
7. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
9. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
10. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
12. Ijin lokasi.
13. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
14. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

II. Pemerintah kabupaten/kota.
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
9. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
10. Komitmen pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

III. Pemerintah provinsi
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
8. Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
9. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya.
10. Pernyataan kesangggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

IV. Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pengusulan lokasi KEK harus dilengkapi dengan :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dana sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK.
2. Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan.
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi.
4. Sumber pembiayaan.
5. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
6. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK.
8. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.

***

Nah itu tadi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh 4 pihak yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses pengusulan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wassalam (AKW).

Kriteria Lokasi KEK

Catatan penting sebagai informasi awal untuk pengusulan KEK.

Photo : Perlu strategi & negosiasi / dokpri.

PANGANDARAN, akwnulis.com. Sekarang mau titip dulu informasi penting terkait kerjaan, tapi jangan salah ya guys, tetep di ketik ulang pake 2 jempol sendiri di keyboard smartphone.
“Ih kamu nggak praktis, khan bisa tinggal copas aja, beres dech”

Nggak dijawab, senyumin aja. Tiada maksud lebay. Tapi seiring umur mulai kepala 4 ini, latihan menuliskan kembali kata-kata selain tentunya olahraga jempol yang berkualitas (maksudnya dibanding nulis hoax) juga berfungsi untuk menguatkan daya ingat, i hope.

Gitu lho, jadi sekarang tulisannya tentang Kriteria Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lagi nge-trend nich.

Dasar aturannya jelas yakni pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2009 dan pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2011, lokasi KEK yang dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai KEK harus memenuhi persyaratan :

1. Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu Kawasan lindung.
RTRW meliputi kawasan budaya yang peruntukannya berdasarkan Perda RTRW kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yg diusulkan.

2. Adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kab/kota yang bersangkutan.
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota paling sedikit meliputi :
a) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan, dan
b) pendelegasian kewenangan di bidang perijinan, fasilitas, dan kemudahan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan.

Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional, infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di indonesia merupakan lokasi yang memiliki akses ke :
a) Alur laut kepulauan indonesia.
b) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub di indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia, dan
c) Jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan intersional di negara lain.

Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

4. Mempunyai batas yang jelas.
Batas yang jelas meliputi batas alam antara lain dapat berupa sungai atau laut atau batas buatan antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik.
Pada batas KEK harus ditetapkan pintu masuk atau keluar barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih tergantung kewajiban kepabeanan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.

Gitu dulu ya.. ntar dilanjut ke Pengusul KEK, maksudnya siapa saja atau lembaga apa saja yang bisa mengusulkan sebuah lokasi untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Wassalam (AKW).