
*PENGANGKATAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI*
Perjalanan singkat melayani Panitia Seleksi Pimpinan Baznas Provinsi menambah pemahaman tentang mekanisme dan tata cara seleksi. Tetapi semua tahapan ada akhirnya yakni menghasilkan pada pimpinan Baznas Provinsi yang secara regulasi benar dan secara politik terpenuhi. Inilah catatan kecil berkaitan dengan TAHAPAN AKHIR SELEKSI. Monggo…
Dasar Hukum :
Peraturan Baznas No. 1 Tahun 2019 ttg Tata Cara Pengangkatan & Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.
Pasal 1 butir 2
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 1 butir 5
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Pimpinan BAZNAS Provinsi adalah Ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi *yang diangkat oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS.*
Pasal 3 ayat 1
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
Pasal 5
Pengangkatan Pimpinan BAZNAS provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota *dinyatakan lulus seleksi dan mendapat pertimbangan dari BAZNAS*
Pasal 9
Ayat (1) Pansel menetapkan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi yang lulus sebanyak 2 kali jumlah calon Pimpinan BAZNAS yang dibutuhkan.
Ayat (2) Penetapan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dilakukan dengan keputusan Pansel yang ditandatangani oleh semua Panitia Seleksi.
Ayat (3) Pansel melaporkan hasil seleksi kepada Gubernur.
Pasal 10
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya menyampaikan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) kepada BAZNAS untuk mendapat pertimbangan pengangkatan.
Pasal 12
Ayat (1) BAZNAS melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas permohonan pertimbangan pengangkatan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Ayat (3) Verifikasi faktual dilaksanakan dalam bentuk : a. Wawancara dan b. Investigasi
Ayat (4) Calon Pimpinan Provinsi yang lulus Verifikasi Faktual ditetapkan dalam surat Pertimbangan pengangkatan Pimpinan BAZNAS Provinsi yang disampaikan kepada Gubernur dg tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Ayat (6) Pertimbangan diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS.
Pasal 22
Ayat (1) Dalam hal terdapat pimpinan yang diberhentikan, gubernur dapat mengusulkan permohonan pertimbangan pimpinan pengganti kepada BAZNAS dari calon pimpinan yang lulus seleksi yang sebelumnya tidak mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
*Kesimpulan :*
1. Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Provinsi ditetapkan dalam Kepgub berdasarkan Pertimbangan BAZNAS RI.
2. Penggantian pimpinan karena pemberhentian dilakukan pengusulan dari calon pimpinan yang lulus seleksi tetapi tidak mendapat pertimbangan BAZNAS.
***